KUPANG, CHANEL7.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog yang terjadi di Pasar Naikoten, Kota Kupang.
Seorang ibu rumah tangga berinisial M (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengganti kemasan beras SPHP menjadi beras bermerek Cap Jeruk untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 3,36 ton beras oplosan, sejumlah karung kosong berbagai merek, mesin jahit karung, serta dokumen usaha yang digunakan pelaku.
Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, tindakan tersangka tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan di masyarakat.
“Tersangka membeli beras SPHP, mengganti kemasannya, lalu menjualnya kembali sebagai beras premium untuk meraih keuntungan lebih besar. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai kebijakan pemerintah,” tegas Kombes Hans, Kamis (9/10/2025).
- Advertisement -
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli beras dan selalu memastikan sumber serta label kemasan produk yang dibeli.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur harga murah atau merek tertentu tanpa memastikan asal usulnya. Pastikan kemasan beras masih utuh dan sesuai label resmi Bulog,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik curang yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga pangan di daerah.
- Advertisement -
®M.Yasin

