Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polda NTT Ungkap Modus Ibu Rumah Tangga Oplos Beras SPHP Jadi Merek Premium
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Polri > Polda NTT Ungkap Modus Ibu Rumah Tangga Oplos Beras SPHP Jadi Merek Premium
Polri

Polda NTT Ungkap Modus Ibu Rumah Tangga Oplos Beras SPHP Jadi Merek Premium

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Oktober 10, 2025
Share
2 Min Read
Compress 20251010 125649 9008
Laporan Photo Oleh, MnYasin (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

KUPANG, CHANEL7.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog yang terjadi di Pasar Naikoten, Kota Kupang.

Seorang ibu rumah tangga berinisial M (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengganti kemasan beras SPHP menjadi beras bermerek Cap Jeruk untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 3,36 ton beras oplosan, sejumlah karung kosong berbagai merek, mesin jahit karung, serta dokumen usaha yang digunakan pelaku.

Read More

IMG 20260920 153636
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial
Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan
Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek
Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, tindakan tersangka tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan di masyarakat.

“Tersangka membeli beras SPHP, mengganti kemasannya, lalu menjualnya kembali sebagai beras premium untuk meraih keuntungan lebih besar. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai kebijakan pemerintah,” tegas Kombes Hans, Kamis (9/10/2025).

- Advertisement -

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli beras dan selalu memastikan sumber serta label kemasan produk yang dibeli.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur harga murah atau merek tertentu tanpa memastikan asal usulnya. Pastikan kemasan beras masih utuh dan sesuai label resmi Bulog,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik curang yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga pangan di daerah.

 

- Advertisement -

 

®M.Yasin

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Modus, NTT, Polda NTT
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20251010 033046 6721 Sekolah SMK Swasta Teladan Bangun Simalungun, Dalam Rangka Acara Maulid Nabi
Next Article Compress 20251010 164940 0026 Kabid Pendis Buka Semarak Hari Santri di Ponpes Al Ummah Mbay
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 030039 9786
Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260920 153636
Polri

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial

September 20, 2026 70 Views
IMG 20260911 WA0014
Polri

Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan

September 11, 2026 61 Views
IMG 20260901 171402
Polri

Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek

September 1, 2026 85 Views
Compress 20260727 143204 4962
Polri

Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110

Juli 27, 2026 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?