BEKASI, CHANEL7.ID – Penertiban sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap pencalonan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.
Berjumlah ada lima spanduk di berbagai wilayah yang ditertibkan Satpol PP, diantaranya di Bekasi Selatan dan Bekasi Timur. Hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang memasang spanduk-spanduk tersebut. Tri Adhianto, baru-baru ini mendatangi Gedung KONI Kota Bekasi untuk mendaftarkan diri sebagai Ketua KONI periode 2023-2027.
maknanya kepada salah satu calon, (maka) tugas satpol menjaga ketertiban umum,” kata Karto dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
“Di Bekasi Ora Ada Orang Lagi Apa? Ampe Plt Wali Kotanya Dewek yang mau jadi Ketua KONI? Apa Emang Rakus?”. bunyi kalimat dari salah satu spanduk yang ditertibkan oleh Satpol-PP
- Advertisement -
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menyatakan sah-sah saja jika suara penolakan pencalonan Plt Wali Kota Bekasi berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Terlebih aspirasi masyarakat juga dilindungi oleh undang-undang.
“Jikalau (penolakan) memang mengacu pada kebebasan berpendapat apalagi itu dilindungi sama undang-undang, maka sah-sah saja,” ucap Faisal.
Faisal mengatakan sebagai seorang pemimpin, Plt Wali Kota Bekasi seharusnya bisa mendengarkan aspirasi warganya. Ia berharap Tri bisa berbesar hati dengan penolakan warga, meski hanya segelintir kalangan.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi sesuatu yang positif, yang mana kalau sebenarnya ini curahan atau unek-unek masyarakat, mohon didengar lah. (Plt) harus berbesar hati sebenarnya, menghargai pendapat masyarakatnya, kira-kira begitu lah,” imbuhnya.
Faisal juga meminta agar pihak pemasang spanduk dapat berlaku terang-terangan untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya tidak ada yang salah dalam menyampaikan pendapat karena dilindungi oleh undang-undang.
- Advertisement -
“Dan ini kan sebuah masukan yang sebenarnya harus diterima oleh plt. Soal apakah itu melanggar peraturan, ya kita kembalikan lagi kepada Satpol PP. Karena ini dilindungi UU, harusnya yang masang mah terbuka aja,” tandasnya.
Faisal juga meminta agar pihak pemasang spanduk dapat berlaku terang-terangan untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya tidak ada yang salah dalam menyampaikan pendapat karena dilindungi oleh undang-undang.
“Dan ini kan sebuah masukan yang sebenarnya harus diterima oleh plt. Soal apakah itu melanggar peraturan, ya kita kembalikan lagi kepada Satpol PP. Karena ini dilindungi UU, harusnya yang masang mah terbuka aja,” ujarnya.
- Advertisement -
Faisal juga meminta agar pihak pemasang spanduk dapat berlaku terang-terangan untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya tidak ada yang salah dalam menyampaikan pendapat karena dilindungi oleh undang-undang.
“ini sebuah masukan yang sebenarnya harus diterima oleh plt. Tri . terkait apakah itu melanggar peraturan, ya kita kembalikan lagi kepada Satpol PP. Karena ini dilindungi UU, harusnya yang masang mah terbuka aja,” tutup kalimat.
(N.Tnjg)