Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Gus Yaqut Beri Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Gus Yaqut Beri Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Berita

Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Gus Yaqut Beri Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Desember 16, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20251216 223517 7790
Laporan Photo Oleh, Aziz (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

REMBANG, CHANEL7.ID – Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji. Untuk ketiga kalinya, Gus Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/12/2025) guna memberikan klarifikasi menyeluruh atas kebijakan yang diambilnya semasa menjabat, sekaligus menegaskan komitmennya bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.
‎
‎Sejak tiba di lokasi, Gus Yaqut menunjukkan sikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap proses hukum yang berlaku serta institusi KPK sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
‎
‎Selama proses pemeriksaan yang berlangsung intensif, Gus Yaqut secara konsisten memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Informasi yang disampaikan disebut bersifat faktual dan transparan guna mendukung kelancaran penyelidikan.
‎
‎Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, yang mendampingi sepanjang proses pemeriksaan, menyatakan bahwa kliennya telah menunaikan kewajiban hukumnya dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
‎
‎”Pemanggilan ketiga ini telah dilaksanakan dengan baik. Gus Yaqut telah memberikan semua keterangan yang diminta tanpa ada yang dilebihkan maupun dikurangi,” ujar Mellisa kepada awak media di depan Gedung KPK.
‎
‎Dalam keterangannya, Mellisa Anggraini menguraikan tiga poin krusial yang menjadi fokus klarifikasi Gus Yaqut di hadapan penyidik guna mendudukkan perkara pada konteks yang sebenarnya:
‎
‎1. Isu Potensi Kerugian (Potential Loss) Mellisa meluruskan bahwa substansi yang sedang disoroti oleh KPK adalah terkait potential loss atau potensi kerugian, dan bukan merupakan kerugian negara yang bersifat aktual (actual loss). Hal ini menjadi poin penting dalam membedakan antara risiko administratif dengan kerugian keuangan negara secara nyata.
‎
‎2. Capaian Efisiensi Anggaran Rp 600 Miliar Berlawanan dengan tuduhan kerugian, pihak Gus Yaqut memaparkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode yang sama. Audit tersebut justru menunjukkan adanya efisiensi anggaran sebesar Rp 600 miliar. Capaian ini diklaim sebagai bukti kinerja manajemen keuangan yang akuntabel di bawah kepemimpinan Gus Yaqut.
‎
‎3. Dasar Hukum dan Asas Hifdzun Nafs (Menjaga Jiwa) Terkait kebijakan pembagian kuota haji, Mellisa menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan telah berlandaskan koridor hukum yang kuat:
‎
‎Wewenang Diskresi: Merujuk pada Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 yang memberikan mandat diskresi kepada Menteri.
‎
‎Regulasi Internasional: Merujuk pada Ta’limatul Hajj (MoU dengan Pemerintah Arab Saudi).
‎
‎Mellisa menekankan bahwa keputusan untuk tidak mengambil pembagian kuota 92:8 (seperti yang diatur dalam Pasal 64) didasari oleh pertimbangan darurat demi melindungi jamaah dari risiko kepadatan ekstrem di Mina.
‎
‎”Langkah ini diambil atas pertimbangan hifdzun nafs atau menjaga jiwa. Berdasarkan evaluasi di lapangan, terdapat potensi bahaya dan risiko kematian yang tinggi jika kepadatan tidak diurai. Jadi, ini adalah keputusan kemanusiaan yang terukur,” tambah Mellisa.
‎
‎Di akhir sesi wawancara, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menyampaikan harapan agar proses penyelidikan ini dapat segera diselesaikan secara konklusif. Kejelasan status hukum dianggap penting agar tidak timbul spekulasi liar di tengah masyarakat.
‎
‎”Kami menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kami memiliki keyakinan penuh bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan,” tutup Mellisa.
‎
‎Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Read More

IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026
Rupiah Berhamburan dan Persaudaraan Terjalin di Umbul Pelem Wunut

 

 

- Advertisement -

®Aziz

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Gus Yaqut, Penuhi Panggilan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20251216 222904 4266 Pelayanan di Desa Megu Gede Tuai Pujian Dari Warga
Next Article Compress 20251216 224333 3200 Heri Rafni Kotari Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik bagi Generasi Muda di SMAN 1 Lumbung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260907 142106
Mantan Guru Honorer yang Menyulam Mimpi Lewat Boks Seserahan
UMKM September 7, 2026
IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026
IMG 20260904 151707
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Daerah September 4, 2026
IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Berita September 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260903 171521
Berita

Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026

September 3, 2026 31 Views
Compress 20260829 165147 7425
Berita

Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Agustus 29, 2026 8.9k Views
IMG 20260826 152242
Berita

Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026 53 Views
IMG 20260817 131912
Berita

Rupiah Berhamburan dan Persaudaraan Terjalin di Umbul Pelem Wunut

Agustus 17, 2026 59 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?