CIREBON CHANEL7.ID – Pengelolaan Pendapatan asli desa ( PADesa ) di Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Patut diduga tidak sesuai regulasi.
Saat di temui oleh Jurnalis Chanel7.id Pada hari Jum’at ( 17/10/2025 ) , Salah satu perangkat desa Rismana menjelaskan bahwa setiap tunjangan insentif , ” Iya dibagikan masing – masing sebesar 10 juta untuk kaur , kaur Kasi 10 juta, Kadus 8 juta, Dan tidak hanya itu , Ia juga baru mendapatkan tunjangan insentif dari bengkok setelah dua tahun mengabdi. ” Ucapnya.
Dia mengatakan bahwa tunjangan insentif tambahan perangkat desa ,” Tunjangan dibagikan ke perangkat kisaran segitu , “Imbuhnya.
Dari tanah kas desa sama kios yang totalnya 150 juta , Kalau jumlah bengkok belum tahu , Yang tahu kaur umum . Kiosnya itu kira-kira 25 juta dan berjumlah 5 kios “Terangnya.
Lebih lanjut saat mencoba mengkonfirmasi dengan kuwu (kepala desa), Lewat sambungan telepon belum merespon , hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban ataupun tanggapan dari Kuwu Desa Cempaka Kecamatan Plumbon.
Perihal ini tertuju pada pendapatan asli desa yang notabene tercatat sebesar 175 juta yang penggunaannya diduga tidak sesuai kepentingan umum serta regulasi yang ada.
Agar tentang pendapatan asli desa menjadi perhatian khusus oleh dinas terkait, Karena memiliki peran penting untuk melakukan evaluasi yang lebih ataupun melakukan monitoring bersama demi terwujudnya desa yang bersih, Transparansi maju bersama guna mengedepankan program-program yang pro masyarakat untuk membangun sarana kesejahteraan agar masyarakat dapat menerima manfaatnya.
®Jaka

