JABAR, CHANEL7.ID – Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau kepercayaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, yang sering kali melibatkan suap, penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan sumber daya. Tindakan ini dapat merusak integritas dan efisiensi institusi publik dan swasta serta berdampak negatif terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Berikut adalah beberapa definisi korupsi menurut para ahli:
Robert Klitgaard mengatakan “Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Soedarsono Juga memaparkan, “Korupsi adalah suatu perbuatan penipuan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Agus Mulya Karsona juga menjelaskan, “Korupsi adalah perbuatan yang sangat busuk, jahat, dan merusak. Perbuatan tersebut dapat berupa perbuatan tidak bermoral, bersifat busuk dan kondisinya, menyangkut kedudukan suatu instansi atau aparatur pemerintah, penyalahgunaan kekuasaan dalam suatu kedudukan karena suatu pemberian, menyangkut ekonomi dan faktor politik, serta penempatan keluarga atau kelas menjadi kedewasaan di bawah kekuasaan sebuah jabatan.
Korupsi memiliki dampak negatif yang luas, termasuk merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan ekonomi, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi.
®Yusef Ferry S