CIREBON, CHANEL7.ID – Pengelolaan dan penggunaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Cirebon sejak tahun 2016 seharusnya berorientasi pada kepentingan umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 72, 77, 87, 88, 89 dan 90 Undang-Undang Desa Tahun 2014 beserta perubahannya. Namun, dalam praktiknya, masih banyak desa yang belum maksimal memprioritaskan asas kepentingan umum dalam pemanfaatan kekayaan asli desa, sehingga manfaatnya lebih condong kepada kelompok tertentu dibanding masyarakat luas.
Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan TKD adalah pemberian tunjangan insentif tambahan kepada aparatur pemerintah desa. Pemberian tunjangan ini kerap kali tidak mempertimbangkan aturan dalam Pasal 72 dan Pasal 77 UU Desa Tahun 2014, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi dan dinamika di tengah masyarakat.
Pemerintah desa sering kali berdalih bahwa pemberian tunjangan insentif tambahan tersebut telah mengacu pada regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta peraturan turunannya di tingkat kabupaten/kota. Namun, permasalahan ini tetap menjadi perdebatan yang pelik dan menimbulkan pro dan kontra.
Dilarang Mengesampingkan Asas Kepentingan Umum dalam Pengelolaan TKD:
- Advertisement -
Persoalan utama yang perlu dikaji lebih dalam adalah apakah pemberian tunjangan insentif tambahan kepada aparatur desa yang bersumber dari TKD sudah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku??? Jika tidak dikaji dengan cermat, hal ini dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang berkepanjangan termasuk penanganan kasus PADesa.
Sejak adanya anggaran yang di gelontorkan ke desa yang bersumber dari APBN dan APBD, seharusnya desa lebih mengutamakan asas kepentingan umum dalam pengelolaan PADesa. Namun, kenyataannya, tidak sedikit desa yang berpotensi memonopoli pengelolaan TKD dengan alasan untuk pemberian tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa. Praktik semacam ini tentu dapat merugikan masyarakat, karena seharusnya TKD dikelola secara transparan dan digunakan untuk kemaslahatan warga desa sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 77 Undang-Undang Desa Tahun 2014 beserta perubahannya.
Menerapakan Regulasi Pengelolaan PADesa Masih Banyak yang Keliru?
Regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan peraturan pemerintah beserta turunannya yang mengatur pemberian tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa dari sumber PADesa memang masih memiliki banyak celah. Salah satu persoalan utama dalam penerapannya adalah administrasi pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Terkait tunjangan insentif tambahan yang di peruntukan aparatur pemerintah desa yang bersumber dari TKD, pemerintah desa harus lebih berhati-hati dalam mengelola TKD agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat juga harus diperkuat agar kebijakan desa tetap berorientasi pada kepentingan umum sesuai amanat Pasal 72 dan Pasal 77 UU Desa Tahun 2014.
Jika dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, penyalahgunaan PADesa bisa semakin meluas dan berpotensi menghambat pembangunan desa yang seharusnya dinikmati oleh seluruh warga, bukan hanya segelintir kelompok tertentu. Oleh karena itu, reformasi dalam pengelolaan PADesa, khususnya yang bersumber dari TKD, perlu dilakukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
- Advertisement -
Selain itu, pihak terkait atau aparat penegak hukum harus lebih berfokus pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta peraturan turunannya di tingkat kabupaten/kota. Namun, dalam menangani kasus PADesa, pihak terkait tidak boleh mengesampingkan Pasal 72 dan Pasal 77 Undang-Undang Desa Tahun 2014 beserta perubahannya.
Hal yang perlu dikaji lebih lanjut adalah kedudukan regulasi terkait pemberian tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa, mulai dari Permendagri dan peraturan turunannya di tingkat kabupaten/kota hingga Undang-Undang Desa Tahun 2014 beserta perubahannya.
- Advertisement -
©Disclaimer : Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapat Penulis.
®Hadiyanto