Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pengelolaan PADesa Di Kabupaten Cirebon Sejak 2016: Antara Asas Kepentingan Umum Atau Tunjangan Insentif Aparatur Desa?
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Pengelolaan PADesa Di Kabupaten Cirebon Sejak 2016: Antara Asas Kepentingan Umum Atau Tunjangan Insentif Aparatur Desa?
Opini

Pengelolaan PADesa Di Kabupaten Cirebon Sejak 2016: Antara Asas Kepentingan Umum Atau Tunjangan Insentif Aparatur Desa?

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Maret 2, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250302 060946 6196
Photo Ilustrasi, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Jika dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, penyalahgunaan PADesa bisa semakin meluas dan berpotensi menghambat pembangunan desa yang seharusnya dinikmati oleh seluruh warga.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Pengelolaan dan penggunaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Cirebon sejak tahun 2016 seharusnya berorientasi pada kepentingan umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 72, 77, 87, 88, 89 dan 90 Undang-Undang Desa Tahun 2014 beserta perubahannya. Namun, dalam praktiknya, masih banyak desa yang belum maksimal memprioritaskan asas kepentingan umum dalam pemanfaatan kekayaan asli desa, sehingga manfaatnya lebih condong kepada kelompok tertentu dibanding masyarakat luas.

Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan TKD adalah pemberian tunjangan insentif tambahan kepada aparatur pemerintah desa. Pemberian tunjangan ini kerap kali tidak mempertimbangkan aturan dalam Pasal 72 dan Pasal 77 UU Desa Tahun 2014, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi dan dinamika di tengah masyarakat.

Read More

Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Konstelasi Perang Global: Menilik Dampak Menyeluruh Bagi Negara Tetangga
Apa Itu Pejabat di Indonesia?
Demi Kejar APBDES 2025, Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon, BPD dan Camat Weru serta DPMD Kabupaten Ciebon Ugal-ugalan?

Pemerintah desa sering kali berdalih bahwa pemberian tunjangan insentif tambahan tersebut telah mengacu pada regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta peraturan turunannya di tingkat kabupaten/kota. Namun, permasalahan ini tetap menjadi perdebatan yang pelik dan menimbulkan pro dan kontra.

Dilarang Mengesampingkan Asas Kepentingan Umum dalam Pengelolaan TKD:

- Advertisement -

Persoalan utama yang perlu dikaji lebih dalam adalah apakah pemberian tunjangan insentif tambahan kepada aparatur desa yang bersumber dari TKD sudah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku??? Jika tidak dikaji dengan cermat, hal ini dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang berkepanjangan termasuk penanganan kasus PADesa.

Sejak adanya anggaran yang di gelontorkan ke desa yang bersumber dari APBN dan APBD, seharusnya desa lebih mengutamakan asas kepentingan umum dalam pengelolaan PADesa. Namun, kenyataannya, tidak sedikit desa yang berpotensi memonopoli pengelolaan TKD dengan alasan untuk pemberian tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa. Praktik semacam ini tentu dapat merugikan masyarakat, karena seharusnya TKD dikelola secara transparan dan digunakan untuk kemaslahatan warga desa sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 77 Undang-Undang Desa Tahun 2014 beserta perubahannya.

Menerapakan Regulasi Pengelolaan PADesa Masih Banyak yang Keliru?
Regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan peraturan pemerintah beserta turunannya yang mengatur pemberian tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa dari sumber PADesa memang masih memiliki banyak celah. Salah satu persoalan utama dalam penerapannya adalah administrasi pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Terkait tunjangan insentif tambahan yang di peruntukan aparatur pemerintah desa yang bersumber dari TKD, pemerintah desa harus lebih berhati-hati dalam mengelola TKD agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat juga harus diperkuat agar kebijakan desa tetap berorientasi pada kepentingan umum sesuai amanat Pasal 72 dan Pasal 77 UU Desa Tahun 2014.

Jika dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, penyalahgunaan PADesa bisa semakin meluas dan berpotensi menghambat pembangunan desa yang seharusnya dinikmati oleh seluruh warga, bukan hanya segelintir kelompok tertentu. Oleh karena itu, reformasi dalam pengelolaan PADesa, khususnya yang bersumber dari TKD, perlu dilakukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

- Advertisement -

Selain itu, pihak terkait atau aparat penegak hukum harus lebih berfokus pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta peraturan turunannya di tingkat kabupaten/kota. Namun, dalam menangani kasus PADesa, pihak terkait tidak boleh mengesampingkan Pasal 72 dan Pasal 77 Undang-Undang Desa Tahun 2014 beserta perubahannya.

Hal yang perlu dikaji lebih lanjut adalah kedudukan regulasi terkait pemberian tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa, mulai dari Permendagri dan peraturan turunannya di tingkat kabupaten/kota hingga Undang-Undang Desa Tahun 2014 beserta perubahannya.

 

- Advertisement -

 

©Disclaimer : Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapat Penulis.

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: PADesa, Provinsi Jawa Barat Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250301 185632 2666 Usaha Anak Eks Pejabat Pajak Diduga Dana Dari Korupsi
Next Article Compress 20250302 191717 7297 BPJS Kesehatan Menunggak 38 Miliar, Praktisi Hukum Sebut Berpotensi Pidana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250627 172714 4766
Desa Ciharalang Giat Pawai Obor Dan Tablig Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Daerah Juni 27, 2025
Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250625 232355 5626
Berita

Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut

Juni 25, 2025 9.9k Views
Compress 20250623 145356 6400
Opini

Konstelasi Perang Global: Menilik Dampak Menyeluruh Bagi Negara Tetangga

Juni 23, 2025 4.2k Views
Compress 20250614 205553 3393
Opini

Apa Itu Pejabat di Indonesia?

Juni 14, 2025 6.6k Views
Compress 20250613 170238 8822
Opini

Demi Kejar APBDES 2025, Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon, BPD dan Camat Weru serta DPMD Kabupaten Ciebon Ugal-ugalan?

Juni 13, 2025 5.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?