JATENG, CHANEL7.ID – Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas AKP Nyoto memaparkan kasus terkait pengedaran uang palsu pada konferensi pers yang digelar di Aula Polres Klaten, dengan menampilkan pelaku pengedar uang palsu yang berhasil diamankan di Polres Klaten tersebut, dengan disaksikan puluhan awak media, Selasa (14/01/2025)
Dalam penjelasan’nya Kapolres menjelaskan “Seorang pria dengan Inisial (M), 47 tahun, Warga Kabupaten Sukoharjo, ditangkap oleh warga di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 12 Januari 2025, dan saat itu pelaku sempat dihakimi massa yang marah dan geram atas kelakuan’nya, pelaku tersebut adalah Warga Dukuh Jonggolan, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.” jelas’nya
‘’Modusnya, tersangka memalsukan, menyimpan dan mengedarkan uang palsu yang dibuat dengan cara discan dan diprint di kertas HVS di kosnya Daerah Janti, Jogja,’’ ujar Kapolres.
“Dari hasil penelusuran polisi diketahui, sejak akhir Desember 2024, tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli ikan lele di Pasar Ngebuk, barang bukti dalam kasus ini berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berhasil diamankan Polres Klaten, beserta alat print dan sepeda motor.” Jelas Kapolres Klaten Warsono dalam konferensi pers sore tadi.
“Jadi kronologisnya aksi pelaku terungkap ketika warga pasar curiga dengan uang yang digunakan M untuk berbelanja, kemudian M di kejar dan diamankan oleh pedagang pasar, sebelum kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian sektor Cawas untuk di proses lebih lanjut di Polres Klaten,” jelasnya
M ditangkap setelah kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 rupiah untuk membeli ikan pindang, dalam keterangannya dikatakan “Saya terpaksa melakukan ini karena faktor ekonomi, dan sehari paling hanya melakukan sekali atau dua hari sekali menggunakan uang palsu tersebut, dengan sasaran toko-toko kelontong di pasar, saya baru sekali mencetak uang Rp 500 ribu dan langsung tertangkap, uang cetakan’nya memang tidak bagus, buram warnanya jadi mudah ketahuan, kalau kasus di Pasar Ngebuk Cawas itu, saya gunakan uang Rp 50 ribu untuk beli ikan pindang, waktu beli sempat lolos, tapi penjualnya bilang ke temannya kemudian lapor keamanan pasar dan dikejar, dan uang sudah saya kembalikan dengan uang asli pecahan 10 Ribuan.” paparnya.
Pelaku menurut keterangan dari Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi ternyata merupakan Residivis yang baru saja keluar dari penjara Jogya beberapa waktu lalu dengan kasus yang serupa, pria kelahiran Demak itu pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Jogya, bedanya waktu di Jogya pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut di facebook, dengan sejumlah nominal, sementara kalau di Klaten ini pelaku membuat sendiri jadi di print pakai kertas HVS,” jelas Kasat Reskrim pada awak media disela konferensi pers.
“Atas perbuatannya tersangka yang membuat dan mengedarkan uang palsu di Pasar Ngebuk Cawas dijerat pasal 36 ayat (1,2,3) juncto pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-undang RI No: 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.” pungkas Kapolres.
®Pitut Saputra