JABAR, CHANEL7.ID – Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjadi perhatian tokoh publik dibandung salah satunya GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) Pasalnya, muncul dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut yang memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas dan profesionalitas penyidik. 30 Oktober 2026
Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Namun, setiap proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Munculnya indikasi dugaan kriminalisasi terhadap seseorang dalam perkara ini perlu menjadi perhatian serius. Apabila terdapat keberatan terhadap proses penyelidikan, penyidikan, maupun penetapan tersangka, hal tersebut perlu diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Publik tentu berharap penanganan perkara PPA tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga memastikan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, dan kemungkinan adanya bukti yang meringankan diperiksa secara menyeluruh.
Di sisi lain, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan kepentingan hukum yang harus dijaga. Namun, perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Karena itu, Polda Jawa Barat diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan tersangka, tahapan penyidikan, serta alat bukti yang menjadi landasan dalam perkara tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan hak-hak pihak terkait.
Pengawasan internal maupun eksternal juga penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Penegakan Hukum Harus Mengedepankan Keadilan
Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan penetapan status tersangka. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila benar ditemukan kekeliruan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara, hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, sementara pihak yang menjadi korban juga berhak memperoleh perlindungan dan keadilan.
Pada akhirnya, penegakan hukum bukan sekadar menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
®Yusef Ferry S

