SUMUT, CHANEL7.ID – Aktivitas penebangan puluhan pohon di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional 2 Kebun Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak dilakukan sesuai prosedur.
Penebangan pohon jenis jabon dan mahoni dilaporkan terjadi di Afdeling III Kebun Bandar Betsy pada Jumat, 17 April 2026. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pohon-pohon tersebut ditebang menggunakan mesin gergaji (chainsaw), kemudian diangkut menggunakan truk keluar dari lokasi kebun.
Praktisi hukum, Shahrul Eriadi Hasibuan, menyatakan bahwa seluruh aset yang berada di atas lahan HGU milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari aset negara. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan atau pengalihan aset harus melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa pengelolaan aset negara wajib dilakukan secara akuntabel guna mencegah potensi kerugian.
- Advertisement -
“Jika penebangan dilakukan tanpa dokumen resmi, seperti izin dari pihak berwenang atau berita acara, maka hal itu berpotensi melanggar prosedur,” ujarnya.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku mempertanyakan tujuan penebangan tersebut. Menurutnya, terdapat informasi bahwa kayu akan digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, ia menilai perlu ada kejelasan terkait pengelolaan hasil kayu.
“Seharusnya jelas ke mana kayu itu dibawa dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Shahrul menambahkan, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sementara itu, pihak manajemen Kebun Bandar Betsy belum memberikan keterangan rinci terkait legalitas penebangan tersebut. Saat dikonfirmasi, manajer kebun hanya menyampaikan bahwa informasi akan diteruskan kepada bagian humas.
- Advertisement -
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PTPN IV Regional 2 belum memberikan pernyataan resmi mengenai status dan pengelolaan hasil kayu dari penebangan tersebut.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kegiatan tersebut tidak melanggar aturan dan tidak merugikan negara. Selain itu, transparansi pengelolaan aset di area HGU dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas perusahaan milik negara.
- Advertisement -
®Sofian

