CIREBON, CHANEL7.ID – Titisara dan Bengok merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) sehingga segala bentuk pendapatan yang merupakan asli desa harus wajib di setorkan ke rekening dengan kode tertentu agar tidak rancu dalam penggunaannya sebagaimana regulasi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang ada di Pemerintah Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon mulai terungkap setelah Kuwu Bodesari terkonfirmasi pada Kamis, 20 Februari 2025 oleh Jurnalis Chanel7.id
“disini tidak ada titisara, kalau bengkok sendiri di bawah 20 bau dan itu untuk perangkat dan kuwu sebagai tunjangan, untuk kuwu tunjangan 3 juta setiap bulannya”, terangnya Surana Kuwu Bodesari.
Lebih lanjut, Kuwu Bodesari menjelaskan terkait tanah kas desa (TKD), “untuk hasil sewa dari tanah kas desa sekarang harus masuk ke rekening, itu berjalan dari tahun 2024 kang”, jelasnya kepada jurnalis Chanel7.id.
Kendati demikian, pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang merupakan sumber utama dari pendapatan asli desa (Padesa) di Pemerintah Desa Bodesari khususnya dari semua hasil sewa tanah bengkok hanya di peruntukan tunjangan insentif tambahan aparatur desa (Kuwu dan Perangkat) yang termasuk belanja desa sebagaimana regulasi yang ada.
Tidak hanya itu, kondisi pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang merupakan sumber utama dari pendapatan asli desa (Padesa) yang ada di Pemerintah Desa Bodesari terkesan di monopoli dalam penggunaannya yang tidak mengedepankan asas kepentingan umum sebagaimana amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Bagian Kedua Aset Desa Pasal 77 ayat (1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
Selain itu, pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang menjadi sumber utama pendapatan asli desa (PADesa) di Pemerintah Desa Bodesari terindikasi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 100. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
®Hadiyanto