Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pemdes Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Berpotensi Monopoli PADesa
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Pemdes Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Berpotensi Monopoli PADesa
Daerah

Pemdes Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Berpotensi Monopoli PADesa

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Februari 20, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20250220 211017 7475
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Tidak hanya itu, kondisi pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang merupakan sumber utama dari pendapatan asli desa (Padesa) yang ada di Pemerintah Desa Bodesari terkesan di monopoli.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Titisara dan Bengok merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) sehingga segala bentuk pendapatan yang merupakan asli desa harus wajib di setorkan ke rekening dengan kode tertentu agar tidak rancu dalam penggunaannya sebagaimana regulasi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang ada di Pemerintah Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon mulai terungkap setelah Kuwu Bodesari terkonfirmasi pada Kamis, 20 Februari 2025 oleh Jurnalis Chanel7.id
“disini tidak ada titisara, kalau bengkok sendiri di bawah 20 bau dan itu untuk perangkat dan kuwu sebagai tunjangan, untuk kuwu tunjangan 3 juta setiap bulannya”, terangnya Surana Kuwu Bodesari.

Read More

IMG 20260925 153900
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang
Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi

Lebih lanjut, Kuwu Bodesari menjelaskan terkait tanah kas desa (TKD), “untuk hasil sewa dari tanah kas desa sekarang harus masuk ke rekening, itu berjalan dari tahun 2024 kang”, jelasnya kepada jurnalis Chanel7.id.

Kendati demikian, pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang merupakan sumber utama dari pendapatan asli desa (Padesa) di Pemerintah Desa Bodesari khususnya dari semua hasil sewa tanah bengkok hanya di peruntukan tunjangan insentif tambahan aparatur desa (Kuwu dan Perangkat) yang termasuk belanja desa sebagaimana regulasi yang ada.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, kondisi pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang merupakan sumber utama dari pendapatan asli desa (Padesa) yang ada di Pemerintah Desa Bodesari terkesan di monopoli dalam penggunaannya yang tidak mengedepankan asas kepentingan umum sebagaimana amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Bagian Kedua Aset Desa Pasal 77 ayat (1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

Selain itu, pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang menjadi sumber utama pendapatan asli desa (PADesa) di Pemerintah Desa Bodesari terindikasi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 100. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

 

 

 

- Advertisement -

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Provinsi Jawa Barat Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250220 161302 2912 Diduga Tidak Fair, Kantor Aplikator Digeruduk Driver Grab Yogya
Next Article Compress 20250220 233645 5160 Dugaan Penyimpangan Pengelolaan PADesa di Pemdes Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon Terkuak?
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260930 162204 4857
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Berita September 30, 2026
IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026

Baca Juga

IMG 20260925 153900
Daerah

Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini

September 25, 2026 32 Views
Compress 20260920 022534 4032
Daerah

Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi

September 20, 2026 10k Views
IMG 20260915 172943
Daerah

Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang

September 15, 2026 69 Views
IMG 20260914 161144
Daerah

Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi

September 14, 2026 60 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?