CIREBON, CHANEL7.ID – Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, telah menunjukkan kemajuan pesat dalam berbagai sektor di bawah kepemimpinan Kuwu Surana. Sejak memimpin, berbagai perubahan signifikan telah terjadi, mulai dari sektor pembangunan infrastruktur dan lain-lain termasuk penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa, khususnya perangkat desa yang turut berpartisipasi aktif dalam setiap program pembangunan demi kemaslahatan masyarakat termasuk bagian program strategis pemerintah.
Kuwu Bodesari mengarahkan kebijakan yang sejalan dengan program strategis yang disarankan oleh pemerintah daerah maupun pusat, serta berfokus pada pemberdayaan SDM melalui pelatihan dan peningkatan kualitas kerja aparat desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan lebih baik dan lebih efisien.
Salah satu langkah nyata yang diambil Pemdes Bodesari untuk mendorong semangat aparatur desa adalah dengan memberikan tunjangan insentif tambahan dalam mendorong tata kelola kepentingan umum. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Pasal 10 dan Peraturan Bupati Cirebon yang mengatur hal tersebut. Dengan adanya insentif ini, Pemdes berharap aparatur desa semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kuwu Surana menanggapi pemberitaan yang sempat menimbulkan mis komunikasi terkait kebijakan tersebut. “Persoalan mis komunikasi terkait pemberitaan kemarin adalah bentuk koreksi yang sangat positif. Namun, demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, pemerintah pusat dan daerah mengatur dalam memberikan kewajiban Siltap dan tunjangan insentif kepada aparatur desa atau perangkat desa agar sebagai perhatian terhadap pemdes yang merupakan ujung tombak dalam suatu pelayanan yang merupakan asas kepentingan umum dari itu Pemerintah wajib berikan tunjangan” ujar Kuwu Surana.
Lebih lanjut, Kuwu Surana menjelaskan bahwa selain memberikan tunjangan insentif, pemerintah juga telah membuat regulasi yang mengatur hal tersebut, seperti yang tercantum dalam Permendagri No. 20 Pasal 18 dan PP No. 11 Pasal 2. “Dengan adanya regulasi yang jelas terkait tunjangan ini, insya allah pemdes tertib administrasi dan memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai hal yang telah diatur. Tunjangan ini juga dikenakan pajak, sehingga kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini adalah bentuk perhatian pemerintah sejak dulu terhadap pemdes” tambahnya.
Pemdes Bodesari terus berupaya mewujudkan tata kelola yang baik dan transparan dalam pelayanan kepada masyarakat serta publik. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mendukung program strategis pemerintah dan peningkatan kualitas SDM, diharapkan pemdes dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warganya.
®Jaka

