CIREBON, CHANEL7.ID – Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon patut diduga tidak sesuai regulasi.
Persoalan tersebut bermula di ketahui dari keterangan beberapa aparatur desa tegal gubug lor. Saat dikonfirmasi (04/08/25), Najmudin sekretaris desa tegal gubug lor memaparkan bahwa sumber PAD ada dari titisara dan bengkok, “untuk titisara ada 15 hektar dan bengkok ada 35 hektar, dan penggunaannya untuk aparatur desa seperti kuwu 5 hektar dan sisanya untuk prangkat, “terangnya.
Penggunaan dan pengelolaan tanah kas desa (TKD) khususnya bengkok di desa tegal gubug lor berpotensi adanya indikasi penyalahgunaan tidak sebagaimana regulasi pelaksanaan undang-undang desa dimana untuk tunjangan insentif tambahan aparatur desa bersumber bengkok maksimal 30%.
- Advertisement -
®Hadiyanto

