CIREBON, CHANEL7.ID – Pemerintah Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan masyarakat. Permasalahan muncul terkait pengelolaan dan pemanfaatan Pendapatan Asli Desa (PAD), khususnya dari hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) jenis bengkok yang seharusnya 70% dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dapat digunakan untuk pembangunan dan program sosial kepentingan umum, alih-alih hasil sewa tanah bengkok justr menjadi ajang bancakan oleh oknum aparatur desa hulubanteng.
Sekretaris Desa (Sekdes) Hulubanteng, Tulis Samri, saat dikonfirmasi melaui whatsapp pada Kamis (18/7/2025), mengungkapkan bahwa Desa Hulubanteng memiliki 1 hektare tanah titisara dan 28 hektare tanah bengkok. Lahan bengkok tersebut dibagikan kepada perangkat desa secara proporsional, yaitu:
• Kuwu: 5 hektare
• Sekdes: 3 hektare
• 10 perangkat desa lainnya: masing-masing 2 hektare
Namun, hingga saat ini PAD dari lahan bengkok tersebut belum terealisasi sebagaimana mestiny dimana Titisara 1 hektare, bengkok 28 hektare belum bisa berjalan karena ada kendala. Bahkan rekening desa sempat terblokir pada tahap kedua.
“Titi Sara 1 H bengkok 28 H. Terkait realisasi buat aparatur desa belum terealisasi karena kemarin ada kendala kang, sampe sampe tahap ke 2 pun terblokir” ujar tulis
Menyoal harga sewa, Tulis mengaku kurang mengetahui angka pastinya. Hal ini dikarenakan sistem pengelolaan lahan dilakukan langsung oleh perangkat masing-masing dengan sistem penjualan yang dikenal dengan istilah “gangsut”—yakni lahan dijual lebih awal sebelum masa penggarapan berlangsung.
“Untuk sewa garap kurang tahu kang karena masing “perangkat yg menjual sendiri. Dan biasanya semua di Gangsut, Gansur (dijual lebih awal satu tahun atau dua tahun sebelum masa titi mangsa penggarapan) Karena dikembalikan lagi dengan kebutuhan perangkatnya masing”, tutur tulis.
Pengakuan mengejutkan lainnya, menurut Tulis, adalah bahwa hasil sewa tanah bengkok baru mulai disetorkan ke rekening desa pada tahun 2024. Sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 dan 2023, belum ada setoran resmi yang masuk ke kas desa.
“Kalau berdasarkan arahan si tahun 2024 sudah harus masuk rekening desa. Cuman kemarin kendalanya rekening desanya terblokir kang,” katanya.
Fakta-fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa. Sesuai prinsip tata kelola desa yang baik, sedikitnya 70% dari PAD—terutama dari tanah bengkok—seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang dibutuhkan masyarakat. Sementara maksimal 30% dari hasil sewa bengkok boleh digunakan untuk tunjangan insentif tambahan aparatur desa.
Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan tanah kas desa (TKD) khususnya hasil sewa bengkok di Pemerintah Desa Hulubanteng semakin terindikasi kuat adanya penyimpangan yang serius sehingga merugikan masyarakat yang dimana ada hak 70% dari PAD khususnya dari hasil sewa atau garap bengkok.
Saat dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai klarifikasi, Kuwu Hulubanteng, Tirjo, belum memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
®Hadiyanto

