Sulawesi Utara, Chanel7.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung menggelar operasi gabungan pemeriksaan kelaikan kendaraan dan dokumen uji berkala (KIR). Operasi penertiban ini dipusatkan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Wangurer, berlokasi di Jalan Raya Wangurer – Bitung, Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Senin (27/07).
Hingga hari ke-10 pelaksanaan, petugas berhasil menjaring sebanyak 213 kendaraan angkutan barang yang kedapatan telah melewati masa berlaku uji berkala. Kegiatan yang berlangsung selama 14 hari kerja dilaksanakan secara kolaboratif bersama Sat Lantas Polres Bitung dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Utara.
Plh. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Herny Posumah, S.I.P., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah krusial untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Pemeriksaan kelaikan kendaraan dan dokumen uji berkala ini kami lakukan guna menjamin keselamatan berlalu lintas. Pengawasan ketat ini terlebih khusus kami sasar bagi kendaraan-kendaraan angkutan barang yang telah lewat waktu uji berkalanya, agar tidak memicu fatalitas kecelakaan di jalan,” ujar Herny Posumah.
Operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kota Bitung, Royman Malage, S.E. Ia menegaskan tidak ada pembiaran bagi armada yang melanggar aturan administrasi dan teknis jalan.
“Sampai hari ke-10 pagi ini, kami sudah menjaring 213 kendaraan yang kedapatan lewat masa uji berkala di Jembatan Timbang Wangurer. Seluruh kendaraan tersebut tidak kami toleransi dan langsung kami kenakan sanksi tegas berupa tilang di tempat oleh pihak kepolisian, serta armada langsung diarahkan menuju UPT Balai Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bitung untuk wajib melakukan uji berkala,” tegas Royman Malage.
Selain sanksi administratif berupa penilangan dokumen, para pemilik kendaraan yang mengabaikan pengujian KIR berkala terancam dikenakan sanksi lebih berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya mulai dari denda perdendaan hingga pembekuan izin operasi angkutan jika tetap tidak mengurus kelaikan kendaraan.
Ratusan kendaraan yang terjaring langsung dikawal petugas ke balai pengujian. Tujuannya adalah memastikan seluruh armada angkutan yang beroperasi di wilayah Kota Bitung benar-benar layak jalan dan aman bagi pengguna jalan lainnya.
®Steven

