SUMUT, CHANEL7.ID – Proyek Pembangun Ruang Kelas Baru (RKB) SD Alwashliyah Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun diduga tidak transparan, tanpa memasang papan informasi/papan proyek dilokasi pekerjaan ruang kelas baru (RKB) tersebut. Diduga papan informasi/papan proyek tersebut sengaja tidak dipasang agar kegiatan tersebut tidak diketahui oleh publik.
Jurnalis Chanel7.id Sumatera Utara, melakukan investigasi kelokasi tidak melihat papan informasi / papan proyek terpasang, padahal bangunan sudah selesai 65 %
Terpantau dilokasi Selain tanpa papan informasi/papan proyek, Awak Media juga mendapat informasi bahwa pekerjaannya diborongkan dan sebagian material yang digunakan tidak sesuai yang ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Seperti besi beton di RAB, tertulis 5″ dan 10″ namun yang digunakan 5″ 8″- jelas ini sudah menyalahi ketentuan (RAB). Seng seharus spandek di (RAB) di pasang seng angsa asia .kosen pintu di RAB 2 Di Pasang 1 kosen.semua di duga di Mark up .Saat kepala sekolah SD Alwashliyah Bah Gunung bernama Sunarno, SPd dikonfirmasi di rumahnya tidak di tempat,.
- Advertisement -
Saat di tanya keberadaan kepada salah seorang guru mengatakan “kepala sekolah tidak berada ditempat bang” ujarnya kepada Awak Media senin (06/01/2025).
Hal ini menjadi tanda tanya besar, sebenarnya apa yang ditutupi dan disembunyikan oleh kepala sekolah SD Alwashliyah Bah Gunung yang di pimpin oleh Sunarno, SPd terkait proyek dari Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara sebesar Rp.200 Juta (Dua ratus juta rupiah) tersebut.
Apakah memang benar adanya dugaan pemotongan anggaran di luar RAB??? atau proyek tidak sesuai spesifikasi?? Sebab dari pantauan dilokasi proyek ruang kelas baru (RKB) hanya satu ruangan dengan pagu yang cukup besar kalau dilihat, dengan ukuran P,10x L,8 x T,3.2 Meter.
SEKJEN Organisasi PKRI CYBER POLSUSWASKIANA, Sofian saat melakukan Investigasi dan monitoring di SD Alwashliyah Bah Gunung tidak menemukan papan informasi/papan proyek terpasang.
Menurutnya “Proyek yang dibiayai APBN, APBD maka wajib harus ada papan proyeknya” tegasnya. Dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut: UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, ”jelasnya.
- Advertisement -
Lanjutnya, ”Setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara walau hibah wajib memasang papan informasi/ papan proyek kegiatan sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik dan menerangkan sumber dana, volume, lokasi, dan jumlah anggaran. “Ujarnya.
Masih kata Sofian “mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini sebagai implementasi azas transparansi agar masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Dengan harapan proyek tersebut sesuai dengan perencaan atau Spesifikasi RAB yang ada, ”harapnya.
“PKRI CYBER POLSUSWASKIANA, Saya sudah melayangkan surat Klarifikasi kepada kepala sekolah SD Alwashliyah Bah Gunung Sunarno, SPd untuk memberikan hak jawabnya dan surat Somasi, degan permasalahan ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum untuk memastikan apakah proyek tersebut telah sesuai dengan RAB, dan spesifikasi yang ditentukan, serta transparansi dalam penggunaan dana hibah dapat terjaga demi kepentingan masyarakat, ”Tegasnya.
- Advertisement -
®Sofian

