Diduga Maraknya Peredaran Obat Tipe G Tramadol dan Eximer di Wilayah Pakuhaji Tangerang

0
images (26)
Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang, Garuda Siber – Maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Tertera dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penjual tramadol tanpa izin, bisa dikenakan sanksi pidana maksima 12 tahun penjara.

Sementara Koordinator LIN Kabupaten Tangerang dari Departemen Hukum & HAM, Andra Wardina, SH, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas jaringan mafia obat keras yang diduga telah meresahkan masyarakat.

 

Menurut Andra, peredaran obat-obatan tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan, bahkan para pelaku membuat gubuk menyerupai loket penjualan di area pemukiman warga. “Ironisnya, gubuk-gubuk penjualan itu berada di kawasan permukiman padat, tersebar di beberapa desa di Kecamatan Pakuhaji,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).

 

Beberapa titik yang disebut rawan di antaranya Jalan Kampung Kelapa Lima (Kelurahan Pakuhaji), Kampung Laksana (Desa Laksana), Kampung Rawa Kepuh (Desa Buaran Bambu), dan Desa Kali Baru. “Kami sudah turun langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan aparatur desa setempat untuk mengumpulkan informasi,” tambah Andra.

 

LIN mendesak aparat terkait, baik dari kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap obat golongan G tersebut. Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang itu.

 

“Jangan sampai generasi muda kita hancur karena kelalaian dalam penanganan masalah ini,” tegas Andra.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait langkah penanganan kasus tersebut.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *