Mahasiswa Banjarmasin Ditangkap Polisi HSS, Gegara Bawa 5,69 Gram Sabu

0
Mahasiswa

Foto : AR alias Dani bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu itu telah ditahan di Mako Polres Hulu Sungai Selatan. (Foto Dok. Polres HSS)

Bagikan Berita

 

Kandangan, Chanel7.id/news – Seorang Mahasiswa asal Banjarmasin berinisial AR alias Dani (27) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) saat melintas di jalur arah Hulu Sungai pada Jumat (8/3) lalu.

Pemuda asal Komplek Graha Mahatama, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan itu diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu lintas Kabupaten.

Informasi yang dihimpun, penangkapan AR alias Dani asal Banjarmasin itu terjadi di ruas jalan Ahmad Yani KM 4,5 Desa Sungai Raya Utara, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Berawal ketika anggota Sat Narkoba Polres HSS mendapatkan laporan tentang seseorang yang mengendarai sepeda motor dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai, membawa narkoba.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSS dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Bagus Syahid FH melakukan penyisiran di Ahmad Yani KM 4,5 Desa Sungai Raya Utara pada Jumat (8/3) dini hari.

Sekitar pukul 03.30 WITA, petugas menemukan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tim Sat Narkoba Polres HSS langsung memberhentikan paksa motor kedua pelaku dan langsung digeledah.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam helm yang digunakan pelaku.

“Narkotika itu disimpan di dalam helm yang pelaku kenakan, dimana di dalamnya terdapat plastik bening yang diduga merupakan sabu dengan berat kotor 5,69 gram,” kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu kepada media ini, Minggu (10/3).

Kapolres menegaskan, terhadap pelaku AR alias Dani bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu itu telah ditahan di Mako Polres Hulu Sungai Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap,” tandas AKBP Leo Martin Pasaribu.

Atas ulahnya, AR alias Dani terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *