Polda Kalsel Gerebek Pengedar, 435,20 gram Ganja Jadi Bukti

Foto : MI (35) pengedar ganja asal Sungai Lulut diamankan subdit 3 polda Kalsel.
Banjarmasin, Chanel7.id/news – Polda Kalimantan Selatan terus gencar melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku narkotika. Terbaru, seorang pengedar ganja berinisial MI (35) berhasil ditangkap.
Plt Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien mengatakan tersangka ditangkap di delan rumah sakit di Jalan Martapura Lama, Komplek Dalam Sakti, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar pada Jumat (29/3) lalu.
Tersangka berinisial MI ini merupakan target polisi yang sudah lama diincar atas kasus narkotika.
“Pelaku kami tangkap sudah lama menjadi target kami. Kita sudah memiliki data tentang pelaku,hal ini lah yang memudahkan anggota kami bergerak memburu pelaku,” kata AKBP Zaenal dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Tepar pukul 19.30 Wita proses penggerebekan dan penangkapan terhadap MI pun dilakukan. MI diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Sungai Lulut.
“Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam, akhirnya ditemukan satu paket ganja kering dengan berat total 435,20 gram.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap MI, tersangka dan sejumlah barang bukti guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel