Awal Tahun Polda Kalsel Sita 16 Kg Sabu dan 5000 Pil Ekstasi

Foto : Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya bersama Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolda Kalsel beberapa waktu yang lalu.
Banjarmasin, Chanel7.id/news – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 16 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi dari 5 kasus peredaran gelap narkotika periode Januari sampai awal Februari 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan, dari 5 kasus yang diungkap, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.
Baca juga : Polda Kalsel Ciduk Remaja Bawa 7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Kombes Kelana Jaya yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin, Minggu (11/2).
Menurut Kombes Kelana Jaya, salah satu ungkap kasus sabu yang menonjol adalah penangkapan terhadap remaja muda mudi yang berusaha menyelundupkan narkoba jaringan internasional.
Baca juga : Polda Kalsel Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Kertak Hanyar
Dari tangan AI (19) dan HN (19) itu, anggota Dit Narkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 7 Kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi.
Kedua warga asal Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu ditangkap polisi saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala pada Sabtu (3/2) malam lalu.
“Narkotika itu disimpan di dalam tas didalamnya berisi kotak, dimana di dalamnya terdapat 7 bungkus teh cina yang diduga merupakan sabu serta ekstasi yang terpecah menjadi 3 bungkus,” ungkapnya.
Baca juga : Redaksi dan Wartawan Chanel7.id/news : Selamat HUT ke_50 Kompol Letjon Simanjorang
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polda Kalsel. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 113 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” sebut mantan Kapolres Banjarbaru tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan, peredaran narkoba di Kalsel masih cukup tinggi.
Baca juga : Polres Banjarbaru Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pelanggaran Masa Kampanye
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di Kalimantan Selatan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
®(Nely)
