Sat Narkoba Polres Barito Kuala Gerebek Rumah Pengedar Pil Carisoprodol di Jelapat

0
IMG-20240130-WA0088

Foto : MS (40) warga Jelapat, Kecamatan Tamban Kabupaten Batola ditangkap polisi lantaran edarkan pil Carisoprodol.

Bagikan Berita

Marabahan, Chanel7.id/news : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) menggerebek pengedar obat–obatan terlarang (Carisoprodol) berinisial MS (4) warga Jalan Gang Mufakat Desa Jelapat 1 Kecamatan Tamban, di rumahnya. Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan ratusan butir pil gila itu.

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Marum menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut kan maraknya transaksi obat-obatan di daerah Jelapat.

Baca juga : Beredarnya Video Syur Gadis remaja Tulungagung, Begini Penjelasan Pihak Sekolah

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka MS berikut barang bukti berupa 147 butir obat Carisoprodol serta uang tunai hasil penjualan obat tersebut senilai Rp340.000.

“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada Jum’at, 26 Januari 2024 sekira pukul 15.45 WITA di rumah tersangka,” terang Iptu Marum kepada media ini, Selasa (30/1).

Baca Juga : Beredar Video Syur, Diduga Berstatus Siswi SMK Negeri di Tulungagung

Iptu Marum menjelaskan, atas perbuatannya tersangka MS akan di pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.

“Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ucapnya.

Baca juga : Langgar Aturan, Bawaslu Bangkalan Tertibkan APK Pemilu

Sementara itu, kepada polisi tersangka MS mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial MH asal Alalak, Banjarmasin Timur. “Barang (pil Carisoprodol) saya dapat dari MH di Banjarmasin,” ucapnya lirih.

 

 

®Nely

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *