Beredar Video Syur, Diduga Berstatus Siswi SMK Negeri di Tulungagung

TULUNGAGUNG, CHANEL7.ID/NEWS – Kembali beredar video syur masturbasi di kalangan anak sekolah, kali ini terjadi pada gadis remaja diduga bersekolah di SMKN di Tulungagung tersebar luas di media sosial. Kamis (25/01/2024).
Dalam salah satu video yang berdurasi kurang lebih 25 detik itu, nampak Gadis remaja berinisial M (16th) dengan menggunakan seragam sekolah terdapat bet/lambang sekolah salah satu SMKN di Tulungagung, dengan kancing yang terbuka sedang meremas-remas payudaranya sendiri.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan terkait video asusila pada Sabtu 20/1 dan saat ini dalam proses penyelidikan. (25/01/2024).
“Kami sudah menerima satu laporan atas viralnya video asusila tersebut pada 20 Januari 2024 lalu,” jelas Fatahillah.
“Ibu korban tau kasus ini setelah nomor tidak dikenal mengirim foto dan video M lewat pesan whatsapp, dari keterangan yang diberikan ibu korban ada tiga terduga pelaku, tapi yang dilampirkan dalam berita acara hanya satu terduga pelaku yang sudah jelas,” imbuhnya.
Dalam undang-undang sudah jelas, larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, “Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1.Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
2. Kekerasan Seksual
3. Masturbasi atau onani
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
5. Alat kelamin
6. Pornografi anak”.
Perihal video viral tersebut awak media juga akan mengklarifikasi kepada pihak sekolah tersebut untuk dimintai keterangan. (Bersambung).
®(ES/22)
