Tambang Ilegal di Tulungagung, Rusak Jalan Ganggu Kesehatan Warga, APH Mana?

0
Tambang

Foto : Tambang ilegal tersebut dimiliki oleh inisial (SL) warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Bagikan Berita

 

TULUNGAGUNG, Chanel7.id/news – Aktifitas tambang batu andesit ilegal di Wilayah Hukum Polres Tulungagung kian marak, pertambangan tersebut terletak di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Selasa (27/02/2024)

Menurut informasi dari narasumber masyarakat sekitar (27/02) yang enggan disebutkan namanya, tambang ilegal tersebut dimiliki oleh inisial (SL) warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Efek buruk yang ditimbulkan akibat aktifitas penambangan illegal itu, warga sekitar mengeluhkan jalan mereka rusak, karena banyaknya truck yang melintas membawa hasil tambang.

Tambang
Foto : alat-alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan illegal.

Selain membahayakan pengguna jalan, banyaknya debu yang berterbangan aktivitas kendaraan tambang itu tentu membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir mas, banyak debu yang mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang,” terang masyarakat yang tidak mau disebut namanya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang sama sekali tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik, perusahaan tambang harus membangun jalan sendiri untuk aktivitas haulingnya.

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.00.

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Un- dang – undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamalan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

 

Jurnalis : ES/22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *