Polres Paser Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Keterangan : Jajaran Polres Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers terkait berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Mapolres Paser, Selasa (6/2/2024).
Paser, Chanel7.id/news – Jajaran Polres Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers terkait berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Mapolres Paser, Selasa (6/2/2024).
Dipimpin langsung Waka Polres Paser Kompol Donny Dwija Romansa ST, S.I.K.,M.H bersama Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H, Kasi Humas AKP H. Kamin dan Bintara Polres.
Baca juga : Polres HST Jebak Pengedar Narkoba, 101 Gram Sabu Jadi Bukti
Dalam keterangan Pers Donny, mengatakan. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A-03/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Pase/Polda Kaltim Tanggal 04 Januari 2024. Tersangka yang yang diketahui sebagai F alias Daus (44) adalah warga Tanah Grogot berhasil diidentifikasikan sebagai pemasok jenis sabu.
Kronologis dimulai dari penangkapan Untung 4 Januari 2024, disebuah rumah Desa Tapian Batang, RT. 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim. Dalam penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu. Untung mengaku mendapat sabu dari Daus di Desa Tepian Batang, RT. 002 Tanah Grogot.
Baca juga : Kolaborasi Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Batola Berhasil Jegal Pengedar Sabu
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah Daus. Kemudian berhasil mengamankan F alias Daus. Barang bukti berupa satu buah tas selempang merk AIGER warna abu-abu yang berisi 7 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga jenis sabu.
Juga ditemukan barang-barang lain diantaranya dompet kecil warna merah muda, bandel plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan plastik, timbangan digital warna hitam, dompet warna hitam, handphone merk Oppo, Tipe, CPH2239 warna biru dengan IMEI (861008057465917) dan tas kecil warna hitam berisi uang Rp 3.800.000.
Baca juga : Polsek Sanga-Sanga Ringkus Pelaku Narkoba, Bungkus Sabu dengan Masker
Semua barang diakui milik F alias Daus, termasuk 36 paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening. Diduga jenis sabu berbagai macam ukuran berat (bruto 37,36 gram).
Pelaku akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkotika di wilayah Polres Paser.
Kompol Donny juga menghimbau masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Demi terwujudnya lingkungan aman dan bersih dari bahaya narkoba.
®Edy