KLATEN, CHANEL7.ID – Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian bagi pengadaan tanah untuk penambahan lahan rest area pada proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo digelar hari ini di Aula Gedung Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati), Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Klaten, Tim P2T (Panitia Pengadaan Tanah), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana Jasa Marga, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta perwakilan perbankan Bank BRI, kegiatan berlangsung dengan agenda utama penetapan bentuk ganti kerugian dan pencairan dana untuk bidang-bidang tanah yang telah melalui proses verifikasi (02/04/2026).
Siti Aisyah, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Klaten, menegaskan bahwa musyawarah ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan. “Hari ini adalah musyawarah pemberian ganti kerugian dari proyek perluasan rest area di Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo. Untuk hari ini ada 21 bidang tanah termasuk TKD (Tanah Kas Desa) yang telah diterimakan,” ujar Siti Aisyah.
Ia menekankan bahwa peran ATR/BPN adalah melakukan pengukuran dan memastikan subjek penerima ganti kerugian benar-benar berhak sesuai data administrasi pertanahan. “Kesepakatan bidang tanah itu punya sisi nilai tersendiri. Itu bukan dilaksanakan oleh BPN karena ranah kami tugasnya hanya mengukur dan memastikan subjeknya betul-betul yang berhak menerima sesuai haknya,” tambahnya, menegaskan batasan tugas instansinya dalam proses ini.
Dalam kesempatan yang sama, Siti Aisyah turut menjelaskan bahwa penilaian nilai ganti kerugian dilakukan oleh tim penilai independen. “Sementara untuk penilaian itu dari tim penilaian independen KJPP Andi Tiffany dan Rekan,” katanya, menegaskan pentingnya independensi penilai untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik. Ia juga menyampaikan harapan agar hasil penilaian publik yang telah dilakukan dapat diterima oleh masyarakat sehingga proses pembayaran dan pelaksanaan proyek dapat berjalan lancar.
- Advertisement -
Pihak KJPP yang bertugas melakukan penilaian independen memaparkan metodologi penilaian yang digunakan, termasuk dasar perhitungan nilai pasar dan penyesuaian atas kondisi fisik serta fungsi lahan. Penilaian independen ini menjadi rujukan utama dalam penetapan besaran ganti kerugian yang akan dibayarkan kepada pemilik lahan. Kehadiran KJPP di forum musyawarah memberikan jaminan bahwa angka yang disepakati telah melalui kajian profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hadir untuk memastikan aspek hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan terpenuhi. Peran Kajati dinilai penting untuk memberikan pengawasan hukum sehingga proses penetapan ganti kerugian dan pencairan dana tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Pernyataan Kajati menekankan pentingnya dokumentasi lengkap dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas apabila terdapat perbedaan klaim.
Sementara Ahmad Sukeni dari BRI mengatakan bahwa hari ini dilakukan pencairan untuk 21 bidang tanah di Kelurahan Manjungan melalui BRI KCP Delanggu dan KCP Kartasura, dan pihak bank hadir untuk menjelaskan mekanisme pembayaran dan pencairan dana.
Kepala Desa Manjungan Danung Nugraha menyatakan “Pencairan dana untuk 21 bidang tanah di Kelurahan Manjungan diterimakan melalui BRI KCP Delanggu dan KCP Kartasura, sehingga bisa mempermudah distribusi dana kepada pemilik lahan dan mengurangi risiko administrasi.” terangnya.
Perwakilan Jasa Marga dan PPK turut memaparkan urgensi proyek rest area sebagai bagian dari peningkatan layanan jalan tol yang berdampak pada kelancaran arus lalu lintas dan manfaat ekonomi bagi wilayah. Mereka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban ganti kerugian sesuai hasil musyawarah dan penilaian independen, serta memastikan pelaksanaan proyek tidak mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak.
- Advertisement -
Dalam dialog terbuka, sejumlah warga menyampaikan aspirasi terkait nilai kompensasi dan kebutuhan waktu untuk relokasi atau penataan usaha. Diskusi berlangsung konstruktif dengan moderator yang mengarahkan pembicaraan menuju mufakat. Hasil yang dicapai menunjukkan bahwa masyarakat dapat menerima hasil penilaian publik atas tanah mereka yang telah dilakukan secara independen oleh tim penilai. Pernyataan penerimaan ini menjadi modal penting agar proses administrasi dan pencairan dapat segera dilanjutkan.
Musyawarah di Desa Manjungan menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional harus berjalan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan.
Harapannya musyawarah ini menghasilkan pengakuan atas hasil penilaian independen, komitmen pencairan dana melalui Bank BRI, serta langkah verifikasi tambahan oleh ATR/BPN untuk mencegah klaim ganda, dan dibentuknya tim pemantau yang melibatkan perwakilan warga untuk mengawasi pelaksanaan serta menjadi saluran komunikasi antara masyarakat dan pihak proyek.
- Advertisement -
Pernyataan tegas dari Siti Aisyah (ATR/BPN), tim penilai independen KJPP, Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Desa Danang Nugraha menunjukkan sinergi antar-institusi untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur yang memberi manfaat luas. Dengan adanya kesepakatan dan pencairan awal untuk 21 bidang tanah pada hari ini, diharapkan proyek perluasan rest area dapat segera berlanjut dan memberikan manfaat ekonomi serta kenyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
®Pitut Saputra

