JABAR, CHANEL7.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 405 sertifikat hasil dari program Pemerintah melalui Reforma Agraria dalam hal ini Redistribusi Tanah, di Kabupaten Ciamis, tepatnya di Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Jawa Barat Kamis (12/10/2023).
Sertifikat yang diserahkan langsung secara door to door ini diberikan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan warga di Desa Muktisari.
Adapun Sertifikat tanah yang diserahkan kali ini berasal dari tanah eks Hak Guna
Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas
Reforma Agraria (LPRA). Selesainya proses redistribusi tanah pada eks HGU
“PT Maloya ini merupakan wujud dari sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Civil Society Organization (CSO) dalam hal ini adalah konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Petani Pasundan tokoh
Masyarakat, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait dalam mengakselerasi Reforma Agraria, sehingga pemerintah mengerahkan berbagai upaya antara lain.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Perpres yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI) pada 3 Oktober 2023 ini, diharapkan menjadi landasan akselerasi pemenuhan target Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional (PSN).”ungkapnya
Selain itu Hadi mengatakan, kementerian/Lembaga pun telah berkomitmen untuk menghancurkan ego sectoral yang selama ini menghambat pelaksanaan Reforma Agraria.
Yang artianya Kunci suksesnya pelaksanaan Reforma Agraria adalah
Bekerja Sama, bukan hanya Sama-sama Kerja. Redistribusi tanah sebagai implementasi dari program Reforma Agraria ini juga menunjukkan bahwa bandul kebijakan berpihak kepada rakyat.
“Dengan diserahkannya sertifikat hasil redistribusi tanah kepada masyarakat,
harapannya rakyat termasuk para petani gurem, buruh tani, serta nelayan
bisa tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara
melalui Reforma Agraria.”Paparnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengimbau kepada masyarakat
penerima sertifikat untuk menjaga sertifikat yang diperoleh dengan baik. Ia
juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan tanahnya dan jangan
dibiarkan telantar hingga berisiko diserobot mafia tanah.
“Sehubungan dengan redistribusi tanah, sebagai Mentri saya mengingatkan bahwa proses tidak berhenti saat sertifikat diserahkan. Pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana memberikan pemberdayaan terhadap tanah-tanah masyarakat melalui penataan akses, baik melalui model kemitraan, corporative farming atau pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), serta model-model lainnya. “Paparnya
Menteri ATR/Kepala BPN juga berharap dengan diberikannya sertifikat redistribusi tanah, masyarakat penerima menjadi merdeka, tidak bergantung pada pihak lain, Sehingga rakyat bisa merdeka dari ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum hak atas tanah, merdeka dari sengketa dan konflik agraria, serta merdeka untuk mengelola dan memanfaatkan tanahnya sendiri secara optimal.
Dalam kesempatan yang sama Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0613/Ciamis terkait Penanganan Akses Reforma Agraria pada Kegiatan
Penataan Kelembagaan Penerima Akses di Kabupaten Ciamis.
“Saya berharap, kerja sama ini dapat mendukung pemberdayaan tanah masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis. “Ungkapnya.
Sementara itu Bupati Ciamis Herdiat Sunarya merasa bersyukur karena warganya telah mendapatkan sertifikat dari program Reforma Agraria Redistribusi Tanah di desa Muktisari
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis mengucapkan terima kasih kepada kementrian ATR/BPN atas penyerahan sertifikat kepada
®Pepi Irwan