SURAKARTA, CHANEL7.ID – Mediasi yang digelar di Dinas Perhubungan Kota Surakarta hari ini di ruang rapat Gedung Wahana A Dinas Perhubungan Jl Menteri Supeno No 7 Manahan Surakarta. menghasilkan keputusan tegas terkait keberadaan Maxride dan operasional bajaj di wilayah Solo Raya. Pertemuan yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kota, Dinas Perhubungan, Polresta, Satlantas, Paguyuban Becak, Organisasi Masyarakat, serta Paguyuban Ojol menegaskan satu sikap bersama. Solo tidak membuka ruang bagi moda transportasi yang belum memenuhi persyaratan regulasi dan sosial, termasuk Maxride dan bajaj. Keputusan ini lahir bukan dari satu pihak semata, melainkan dari rangkaian pertimbangan keselamatan, ketertiban administrasi, dan keberlanjutan mata pencaharian lokal (16/10/2025).
Pemerintah Kota Surakarta menyatakan secara eksplisit tidak memberikan izin operasional bagi Maxride di Solo Raya. Keputusan ini mencerminkan kehati-hatian publik dan administratif, setiap moda baru harus melalui kajian terpadu terkait aspek teknis, perizinan, dampak lalu lintas, serta dampak sosial ekonomi sebelum diizinkan beroperasi. Pemerintah daerah menilai bahwa saat ini belum ada bukti yang cukup bahwa Maxride memenuhi semua standar tersebut, sehingga pemberian izin dinilai prematur.
Kepala Dinas Perhubungan Surakarta Taufik Muhammad menegaskan tidak ada rencana penambahan moda transportasi baru di Kota Surakarta. Pernyataan ini mencerminkan prioritas pada penguatan sistem transportasi yang sudah ada, termasuk penataan angkutan umum, penegakan aturan keselamatan lalu lintas, serta perlindungan terhadap mata pencaharian tradisional. Kebijakan menahan masuknya moda baru juga bertujuan memberi waktu bagi pemerintah untuk merumuskan regulasi yang komprehensif dan inklusif, sehingga setiap perubahan sektor transportasi tidak menciptakan konflik kepentingan atau disrupsi sosial.
Aspek penegakan hukum menjadi poin penting dalam mediasi. Perwakilan DPC Organda, Sri Baskoro dan R. Sayid, berkomitmen untuk segera mengeluarkan surat larangan operasional bagi bajaj di wilayah Surakarta. Sikap ini didorong oleh temuan bahwa banyak bajaj beroperasi tanpa kelengkapan administratif yang sah, seperti STNK dan TNKB yang sesuai serta izin usaha angkutan. Ketidaklengkapan dokumen tersebut bukan sekadar persoalan administratif, hal itu berkaitan langsung dengan akuntabilitas kendaraan, keselamatan penumpang, dan kemampuan penegak hukum dalam menegakkan standar lalu lintas. Surat larangan diharapkan menjadi langkah awal penertiban yang sistematis dan terukur.
Dukungan kuat juga datang dari Paguyuban Becak yang diwakili Nur dan Sari. Mereka menuntut percepatan penyusunan peraturan daerah yang melarang operasional bajaj di Surakarta. Bagi komunitas becak, hadirnya bajaj selama ini dipandang menggerus pasar, merusak keseimbangan ekonomi mikro, dan mengikis nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari identitas kota. Permintaan untuk perda menunjukkan bahwa upaya penertiban harus dibarengi dengan landasan hukum yang jelas, agar kebijakan yang diambil bersifat tahan lama dan memiliki mekanisme pengawasan yang efektif.
Suara masyarakat sipil juga diperhitungkan. Organisasi ojol Garda Solo Raya menegaskan bahwa bajaj yang beroperasi banyak yang ilegal dan sampai saat ini masih bermasalah dengan izin, regulasi, dan kelengkapan surat-surat. Mereka mendesak penertiban segera agar ruang publik dan jalan kota tidak dipenuhi moda yang beroperasi di luar ketentuan. Tegasnya pernyataan ini menunjukkan rasa frustrasi komunitas terhadap praktik operasional yang merugikan ketertiban dan keselamatan umum.
Dari sisi operasional Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta Kompol Agung Yudiawan menyoroti prosedur registrasi kendaraan dan kelengkapan dokumen. Saat ini proses registrasi dan verifikasi lebih banyak berjalan melalui sistem elektronik, termasuk ETLE untuk penegakan hukum di jalan. Namun implementasi teknologi harus dilengkapi dengan sosialisasi dan akses layanan yang memadai bagi pelaku transportasi kecil agar mereka dapat memenuhi persyaratan legal. Tanpa dukungan administratif dan teknis yang mudah dijangkau, penertiban berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang berniat memenuhi aturan tetapi terhambat oleh proses yang kompleks.
Rangkaian pembicaraan menggarisbawahi inti yang sama, bahwa seluruh pihak menolak adanya operasi bajaj di Kota Surakarta dan sekitarnya dalam bentuk yang selama ini banyak ditemukan. Penolakan ini bukan sekadar menentang sebuah kendaraan, melainkan bentuk upaya menjaga ketertiban, menjamin keselamatan publik, dan melindungi mata pencaharian tradisional yang menjadi bagian dari budaya kota. Untuk menindaklanjuti keputusan ini, diformulasikan rencana penerbitan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelarangan operasional bajaj di wilayah Solo. SE tersebut akan menjadi instrumen awal yang dapat segera ditegakkan sambil menunggu regulasi yang lebih permanen, seperti Perda.
Meski keputusan tampak tegas, keberhasilan penertiban mensyaratkan tindakan yang adil dan terencana. Penertiban efektif harus melibatkan fase sosialisasi kepada pemilik kendaraan, pemberian tenggat waktu yang layak untuk menyesuaikan administratif, serta opsi bagi mereka yang terdampak untuk mendapatkan pendampingan dalam proses legalisasi atau alternatif penghidupan. Tanpa langkah-langkah transisi, kebijakan yang cepat berisiko menimbulkan konflik sosial dan menambah beban ekonomi bagi keluarga yang bergantung pada pendapatan dari mengemudi bajaj.
Di samping itu, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu merancang solusi compensatory bagi pelaku transportasi tradisional agar perubahan ini tidak merampas mata pencaharian tanpa jaring pengaman. Program pelatihan, bantuan modal usaha alternatif, dan integrasi ke dalam skema transportasi yang lebih formal dapat menjadi bagian dari strategi mitigasi sosial.
R Bambang Wijanarko akrab disapa Uye Ketua Organisasi Ojol Garda Solo Raya menambahkan bahwa “Keputusan mediasi ini menegaskan komitmen kolektif untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan nilai-nilai lokal di Surakarta. Langkah penerbitan SE pelarangan bajaj merupakan babak awal penegakan kebijakan yang lebih luas. Keberhasilan kebijakan akan bergantung pada sinergi antara penegakan hukum, penyusunan regulasi yang inklusif, serta kebijakan transisi yang manusiawi bagi mereka yang terdampak. Dengan pendekatan yang adil dan terukur, Surakarta dapat menata kembali ruang mobilitasnya tanpa mengorbankan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi warga.” paparnya .
Dirinya juga menyikapi terkait dengan ketidakhadiran perwakilan Maxride pada mediasi yang telah dijadwalkan. Uye menegaskan perlunya pengawasan publik yang ketat, masyarakat dan ekosistem transportasi Surakarta akan terus menunggu, mengawal, dan menuntut keluarnya Surat Edaran pelarangan operasional Maxride agar ada kepastian hukum, keselamatan publik, dan keteraturan layanan transportasi di kota Surakarta tercinta ini.
®Pitut Saputra

