JABAR, CHANEL7.ID – Dari pantauan awak media Chanel7.id yang mengamati beberapa awak media yang memberitakan bahwa, Warga adat di Pulau Rempang dan Galang, yang terhimpun dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang).
Melayangkan gugatan pembatalan perjanjian tentang pengembangan dan pengelolaan kawasan Rempang dan pulau-pulau di sekitarnya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, Senin (25/09/2023).
Melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela untuk Keadilan Bagi Masyarakat Pulau Rempang-Galang (TPKM Purelang), Himad Purelang mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, Wali Kota Batam, BP Batam, PT Makmur Elok Graha, Xinyi Glass Holdings Ltd, dan Nurhayati Surya sumirat (Notaris/PPAT).
®Yusef Ferry S