JABAR, CHANEL7.ID – Dikabarkan Majelis Hakim PN Surakarta memutuskan gugatan perkara ijazah palsu Jokowi gugur, menandakan bahwa secara hukum gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan, Presiden Jokowi telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 20 November 2025 terkait tudingan tersebut, Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Jokowi.
Menurut beberapa informasi yang dihimpun, Mereka dikenakan wajib lapor dan dicekal ke luar negeri, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi. Kelompok pelapor, Bonjowi, menyebut UGM tidak memiliki data Kartu Rencana Studi (KRS) Jokowi, yang memicu kecurigaan terhadap tata kelola data pendidikan di kampus tersebut.
Lembaga survei Median merilis hasil survei yang menunjukkan bahwa 55,5% masyarakat percaya ijazah Jokowi asli, sementara sisanya masih meragukan. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyayangkan narasi bahwa kasus ini adalah settingan, dan menegaskan bahwa Presiden telah kooperatif dalam proses hukum, Kelompok relawan Jokowi-Prabowo-Gibran mendesak penangkapan para tersangka, menunjukkan bahwa isu ini telah berdampak pada dinamika politik menjelang Pemilu.
Dalam sidang KIP, UGM dinilai tidak siap menjawab pertanyaan terkait data akademik Jokowi, termasuk absennya KRS dan dokumen pendukung lainnya. Kelompok Bonjowi menyebut tata kelola data pendidikan di UGM semrawut, dan menuntut transparansi lebih lanjut dari institusi pendidikan.
®Yusef Ferry S

