Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mahfud MD Dan Yusril Beda Pandangan Soal Hak Angket Pemilu
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Nasional > Mahfud MD Dan Yusril Beda Pandangan Soal Hak Angket Pemilu
Nasional

Mahfud MD Dan Yusril Beda Pandangan Soal Hak Angket Pemilu

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Februari 26, 2024
Share
5 Min Read
Compress 20240226 025404 4819
Photo Ilustrasi, Oleh, Patrick (Chanel7.id) Hal itu dimaksudkan agar perselisihan segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Read More

IMG 20260824 144741
Klaten Menuju Epicentrum Otomotif Pasca Suksesnya Gelaran Kejurnas Motocross
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026
GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia
FDTOI Siap Gelar Aksi Serentak di 16 Daerah

Dua pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD berbeda pendapat soal penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024.

Keduanya juga pada posisi yang berseberangan secara politik. Mahfud adalah cawapres dari Ganjar Pranowo yang hingga saat ini perolehan suaranya tertinggal berdasarkan real count KPU.

- Advertisement -

Sementara Yusril menjabat Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran yang masih unggul jauh berdasarkan real count KPU.

Yusril menilai pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 dapat membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu.

Ia mengatakan keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK,” kata Yusril dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Berdasar Pasal 24C UUD NRI 1945, ia menyatakan sudah jelas disebut bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

- Advertisement -

Menurutnya, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu MK.

Hal itu dimaksudkan agar perselisihan segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” katanya.

- Advertisement -

Ia juga mengatakan penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.

“Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” ujar Yusril.

Pandangan Mahfud soal angket Pemilu

Sementara itu, menurut Mahfud, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan kepada hasil Pemilu 2024.

Calon wakil presiden nomor urut 3 ini berpendapat hak angket tetap bisa digulirkan untuk memeriksa kebijakan pemerintah menyangkut pelaksanaan pemilu, macam penggunaan anggaran, wewenang dan lain seterusnya.

“Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetep pemerintah,” kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2).

“Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” sambung mantan ketua MK itu.

Eks Menko Polhukam RI itu turut menekankan hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau keputusan MK.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” ujarnya.

Isu hak angket bergulir setelah disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo. Capres Anies Baswedan menyambut positif itu.

Tiga partai pengusung Anies-Cak Imin yakni NasDem, PKS dan PKB bahkan sudah menyatakan setuju terhadap usul Ganjar.

Di sisi lain, parpol-parpol koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka enggan untuk mengajukan hak angket.

Koalisi Prabowo-Gibran yang ada di parlemen di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN.

Kepastian ini datang melalui Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang memastikan koalisinya menolak penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

 

 

 

 

®Patrick

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240225 191600 0622 Polsek Pasar Kemis Apel Malam, di Lanjutkan Patroli Mobile
Next Article Compress 20240226 161504 4889 Tingkatkan Kedisiplinan, Wakapolresta Tangerang Berikan Motivasi Saat Apel Pagi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260907 142106
Mantan Guru Honorer yang Menyulam Mimpi Lewat Boks Seserahan
UMKM September 7, 2026
IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026
IMG 20260904 151707
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Daerah September 4, 2026
IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Berita September 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260824 144741
Nasional

Klaten Menuju Epicentrum Otomotif Pasca Suksesnya Gelaran Kejurnas Motocross

Agustus 24, 2026 65 Views
IMG 20260623 224153
Nasional

Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Juni 23, 2026 103 Views
IMG 20260518 203841
Nasional

GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 19, 2026 140 Views
IMG 20260513 202142
Nasional

FDTOI Siap Gelar Aksi Serentak di 16 Daerah

Mei 14, 2026 262 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?