TANGERANG, CHANEL7.ID – Maraknya pelanggaran aturan pada proses izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Tangerang Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) meminta kepada Dinas terkait untuk turun langsung ke lokasi.
Salah satu perusahaan yang mendapatkan sorotan dari LSM TAMPERAK, yaitu PT. Sinar Makmur Indah (SMI) yang berlokasi di Kawasan Industri Pasar Kemis, Desa Sukaasih RT 04/03 Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang.
Menurut Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, dugaan tak berizin atas bangunan gedung yang dilakukan oleh PT.SMI setelah pihaknya mempertanyakan ke Pihak Desa Sukaasih.
“Saat kami menanyakan ke Pihak Desa Sukaasih, Kepala Desa (Kades) sangat kaget, Kades tidak mengetahui bahwa adanya penambahan bangunan di PT.SMI, hal itu tentunya membuat dugaan kami semakin kuat bahwa bangunan tersebut tidak berizin. ” Ujar Ahmad Sudita kepada awak media, Jum’at (5/7/24).
Selain Bangunan yang diduga tidak berizin, kami menduga perusahaan tersebut beroperasi tidak sesuai aturan, Untuk itu, Kata Ahmad Sudita, kami dari LSM TAMPERAK akan melayangkan surat ke Dinas Terkait, di antaranya, Dinas DPMTSP, Dinas DTRB, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perdagangan, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Apabila dugaan kami ternyata benar maka kami meminta kepada Dinas terkait untuk memberikan sanksi yang tegas kepada PT.SMI sesuai dengan aturan yang berlaku. Tegasnya.
Sementara itu seorang yang mengaku sebagai legal dari PT.SMI saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, dirinya menegaskan bahwa bangunan tersebut telah berizin.
“Silahkan layangkan surat ke Dinas terkait cek saja perizinannya.” Ucap pria diujung telpon dengan nada tinggi.
®Investigasi : Muttaqien

