TANGERANG, CHANEL7.ID – Laporan pelecehan seksual yang dialami anak dibawah yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang dinilai tidak ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.
Pasalnya dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pada 21 Juli 2024 dengan nomor Laporan Pemeriksaan LP/B/644/VII/2024/ SPKT. SAT RESKRIM /POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN, hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Terkait hal itu, Ahmad Sudita selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten yang juga sebagai penerima kuasa dari orang tua korban mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).
Kunjungan Ahmad Sudita beserta orang tua korban, bermaksud untuk meminta bantuan kepada KPAI untuk menanyakan kendala apa hingga laporan di Unit PPA Polresta Tangerang tersebut terkesan jalan di tempat.
“Kedatangan kami ke KPAI untuk berdiskusi agar laporan yang dilaporkan oleh klien kami dapat ditangani secara serius oleh Unit PPA Polresta Tangerang, mengingat laporan tersebut sudah cukup lama. ” Ujar Ahmad Sudita di gedung KPAI. Senin (14/9/24).
Lanjut Ahmad Sudita, Sudah beberapa kali kami tanyakan kepada penyidik yang menangani terkait perkembangan laporan tersebut namun sepertinya laporan itu tidak ditindaklanjuti dengan serius, untuk itu kami berharap kepada KPAI agar dapat membantu sehingga Kilen kami mendapatkan kepastian hukum. Pintanya.
Lebih lanjut Ahmad Sudita mengatakan, Bila kita lihat dari kronologi, keterangan dari saksi-saksi dan juga hasil Visum, terduga pelaku sudah semestinya di tetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai pelaku diberikan kesempatan untuk lari, apabila hal ini terjadi tentunya menjadi pekerjaan baru untuk pihak Kepolisian. Kata Ahmad Sudita.
Diakhir Ahmad Sudita meminta kepada Unit PPA Polresta Tangerang agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius, lakukan secara profesional agar Citra Polri tidak tercederai, sesuai dengan program Kapolri yaitu Polri Presisi.( polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan) Tandasnya.
Ditempat yang sama, Bidang Pelayanan Pengaduan KPAI, Siska mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan PPA Polresta Tangerang terkait laporan tersebut.
“Kami akan mencoba konfirmasi dulu ke PPA Polresta Tangerang, ada kendala apa untuk kasus ini bisa lama prosesnya, Selain itu kami dari KPAI akan memberikan pendampingan untuk pemulihan kondisi mental anak tersebut. “Jelasnya.
Sementara itu, Penyidik PPA Polresta Tangerang Iptu Ganda saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan “Saya cek ya om, “jawabnya singkat.
®Muttaqien