BANJAR, CHANEL7.ID – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Banjar, Syaeful Akbar, S.H., mengecam dugaan perusakan bangunan hunian milik warga yang berada di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Kota Banjar. Ia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap petani penggarap yang memanfaatkan lahan tersebut.
Syaeful menilai, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan pemerintah agar hak-hak masyarakat terlindungi serta penyelesaian konflik agraria berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut keterangan LBH Ansor Kota Banjar, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, masa berlaku HGU PTPN atas lahan tersebut disebut telah berakhir. Namun, status hukum terkini atas lahan itu, termasuk ada atau tidaknya perpanjangan maupun penetapan hak baru, perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
Syaeful menegaskan, apabila terjadi sengketa atau klaim kepemilikan atas lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai, tindakan perusakan bangunan hunian warga tanpa dasar dan prosedur hukum yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan masyarakat.
“Setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang merugikan warga,” demikian sikap LBH Ansor Kota Banjar.
LBH Ansor Sampaikan Lima Tuntutan
Menyikapi peristiwa tersebut, LBH Ansor Kota Banjar menyampaikan lima poin sikap.
Pertama, mengecam dugaan perusakan bangunan milik petani penggarap serta dugaan intimidasi terhadap warga yang menggarap lahan eks-HGU PTPN.
Kedua, mendesak Polres Kota Banjar untuk menyelidiki peristiwa tersebut secara menyeluruh, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Ketiga, meminta Pemerintah Kota Banjar mengambil langkah lebih proaktif untuk memberikan perlindungan kepada warga dan memastikan persoalan tersebut ditangani secara adil.
Keempat, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memberikan kejelasan mengenai status hukum lahan eks-HGU PTPN yang menjadi lokasi peristiwa tersebut. LBH Ansor juga mendorong agar penyelesaian dan penataan lahan mempertimbangkan kepentingan petani penggarap melalui kebijakan reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, LBH Ansor Kota Banjar menyatakan komitmennya untuk mengawal upaya pencarian keadilan bagi masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik agraria secara damai, transparan, dan berdasarkan hukum.
Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Sesuai Hukum
LBH Ansor Kota Banjar berharap aparat penegak hukum dan pemerintah terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Kepastian status lahan dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan klaim yang berujung pada konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, penanganan perkara juga perlu dilakukan secara objektif dengan memeriksa keterangan para pihak, dokumen pertanahan, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan perusakan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PTPN maupun instansi terkait mengenai dugaan perusakan tersebut dan status hukum terkini lahan yang dimaksud. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai peristiwa ini dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.
®Yusef Ferry S

