KUNINGAN, CHANEL7.ID – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di jalan baru Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, telah melakukan operasi penjualan yang bisa dibilang cukup lama, hal itu membuat resah warga sekitar, karena dinilai akan merusak kaum muda sebagai generasi bangsa, selain merusak kesehatan karena dikonsumsi melebihi dari dosis aturan yang sebenarnya, terutama kerusakan akhlak juga menjadi penyebab utama warga masyarakat menjadi resah tadi. pihak berwenang setempat pun Diduga tutup mata, saat ada peredaran obat-obatan tak berizin, yang kuat dugaan dimiliki oleh salah satu oknum dengan panggilan akrabnya adalah (“Ayah”)
Dari Investigasi jurnalis, Peredaran obat-obatan dijalan baru Cilimus ini tergolong kepada jenis obat daftar G yang sangat dilarang dikonsumsi dengan tanpa resep dari dokter, seperti trehex, tramadhol, dmp dan banyak lagi lainnya yang dijual bebaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini, banyaknya pondok pesantren di wilayah tersebut juga, tidak membuat bandar atau pengedar merasa takut. bahkan oknum pengedar obat tersebut terkesan diduga kebal hukum.
Saat dikonfirmasi beberapa warga sekitar pada Senin 28 Juli 2025, beberapa warga Seperti enggan untuk berkomentar, namun yang pasti, warga sekitar lokasi tersebut berharap kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan yang dianggap perlu.
Agar anak-anak muda mereka tidak kecanduan, karena akibat atau efek jangka panjangnya dikhawatirkan akan merepotkan orang tua. dan lagi, peredaran obat keras terbatas di wilayah Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang tepatnya terletak dalam lingkungan Rt12-Rw03 Dusun Pahing, Desa Cilimus dijalan baru Kuningan ini terlihat makin marak, yang diduga hampir tak tersentuh oleh hukum.
- Advertisement -
Hingga Berita ini diterbitkan jurnalis masih mencoba menggali Informasi lebih lanjut, Apakah peredaran obat keras terbatas ini memang tidak diketahui keberadaannya oleh pihak berwenang, atau sengaja dibiarkan. padahal jelas, dan sudah bisa dipastikan. hal tersebut bisa meracuni generasi bangsa dan merusak moral, serta norma agama.
©Disclaimer: Artikel Ini oleh kusyadi
®Jaka

