Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Lagi-lagi Tindakan Pj Bupati Empat Lawang Sumatra Selatan Dan BKPSDM. Dilaporkan Ke Komnas HAM RI
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Lagi-lagi Tindakan Pj Bupati Empat Lawang Sumatra Selatan Dan BKPSDM. Dilaporkan Ke Komnas HAM RI
Berita

Lagi-lagi Tindakan Pj Bupati Empat Lawang Sumatra Selatan Dan BKPSDM. Dilaporkan Ke Komnas HAM RI

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Januari 17, 2025
Share
7 Min Read
Compress 20250117 145127 7632
Photo Oleh, Radit (Chanel7.id) Sebelumnya kita telah melaporkan tindakan Pj. Bupati dan BKPSDM ke BKN RI, Kemendagri, Kemenpan RB dan Ombudsman RI.
SHARE
Bagikan Berita

SUMSEL, CHANEL7.ID – Sebelumnya pasca Mutasikan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga sudah Kangkangi aturan dan Undang Undang. PJ. Bupati dan BKPSDM Empat Lawang Sumatra Selatan sudah dilaporkan ke Mendagri, Kemenpan RB, BKN RI dan Ombudsman RI Dijakarta.

Kali ini kasus tersebut kembali dilaporkan oleh Kuasa Hukum dari Eddy Linardi, yakni Rustam Efendi. Ke Komnas HAM RI dan LPSK.
“Saat ini Pj. Bupati Empat Lawang dan BKPSDM kita laporkan ke Komnas HAM dan LPSK. Atas tindakan yang dilakukan terhadap klien kami, ”tegasnya

Read More

Compress 20261007 220403 3823
Razia Gabungan di Samosir Dorong Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian

“Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti (Dokumen,red) yang ada pada kami, yang disampaikan oleh Klien kam. Semuanya sudah kita masukan dalam laporkan di Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” terangnya kepada Wartawan Media Empat Lawang.

Untuk itu lanjutnya, Negara harus mampu memberikan perlindungan, penegakan, dan wajib menghormati terkhusus hak atas pekerjaan yang diemban oleh Masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Kliennya yang berstatus ASN di Pemerintahan Daerah. Semestinya pemerintahan daerah tidak boleh memberikan intimidasi dan tekanan, sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan dan ketakutan di lingkungan kerja. Terutama terhadap diri pribadi kliennya.

- Advertisement -

Menurut Rustam, Ada indikasi kuat saat berlangsungnya PILKADA Kabupaten Empat Lawang 2024 Pelapor dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. diperintahkan untuk memilih pasangan calon yang tidak diinginkan oleh Pelapor, Namun intimidasi yang didapat membuat Klien kami (Pelapor,red) dan Puluhan ASN dimutasikan. Yang pasti, tindakan yang dilakukan PJ. Bupati Empat Lawang terhadap kliennya diduga kuat tidak mendapatkan surat rekomendasi dari Kemendagri, Hal tersebut memperlihatkan Pj. Bupati Empat Lawang tidak menghormati Kemendagri sebagai pimpinan dalam Pemerintahan dan telah melanggar Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

”Sebelumnya kita telah melaporkan tindakan Pj. Bupati dan BKPSDM ke BKN RI, Kemendagri, Kemenpan RB dan Ombudsman RI. Atas tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan Asa-asa umum pemerintahan yang baik, dan bertentangan dengan Undang-Undang, ”tukasnya

“Saya tegaskan hingga saat ini klien kami, tetap mendapatkan Intimidasi bahkan sampai kepada keluarga besar, hal ini membuatnya ketakutan atas apa yang sedang dialami. Akibat intimidasi itu sehingga mempengaruhi Psikologis Klien kami dan keluarga terkhusus Anak Pelapor,”tegas Rustam Efendi

“Pihaknya menduga Mutasi yang dilakukan oleh PJ. Bupati Kabupaten Empat Lawang dan BKPSDM, terdapat indikasi Penyuapan mengingat. Mutasi dilakukan pada saat Tahapan PILKADA berlangsung. Artinya apa yang telah dilakukan telah melanggar ketentuan Undang-Undang seperti berikut ini :

1. Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang menyatakan bahwa Pj Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN. Adapun larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;

- Advertisement -

2. Pasal 2 ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara tegas menyatakan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

3. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang dan partai politik

4. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, karena tindakan Penjabat Bupati Empat Lawang tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan-ketentuan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara;

- Advertisement -

5. Pasal 30 UU HAM 39 Tahun 1999 setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;

6. Pasal 69 UU HAM 39 Tahun 1999 (1) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara. (2) setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukannya;

7. Pasal 5 UU TIPIKOR 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Bahwa melalui Laporan ini kami meminta kepada Komnas HAM Republik Indonesia untuk dapat memberikan atensi dan perlindungan bagi Pelapor. Dalam menjalankan pekerjaannya sebagai ASN dengan tenang tanpa ada ketakutan yang dirasakan.

Dalam wawancara singkat dengan wartawan Media Empat Lawang, banyak hak-hal yang dianggap paling krusial disampaikan oleh Rustam Efendi Kuasa Hukum dari Eddy Linarta. Diantaranya adalah, Memohon kepada pihak Komnas HAM RI turun tangan serta memberikan hukuman bagi Pj. Bupati Kabupaten Empat Lawang dan Dinas terkait BKPSDM.

“Kami percaya Komnas HAM RI akan menegakan serta memliki respect yang kuat terkait Hak Asasi Manusia. Untuk setiap warga negara Indonesia. Terutama untuk kondisi klien kami yang statusnya adalah ASN di Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan,” harapnya.

Sementara itu Pj. Bupati Empat Lawang. Fauzan Hoiri ketika dikonfirmasi wartawan Media Empat Lawang, terkait laporan dirinya sebagai Penjabat Bupati tersebut. Menjelaskan bahwasanya pihaknya sudah mengetahui hal tersebut. Tinggal lagi pihaknya akan memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait dari laporan saudara Eddy Linarta.

“Ya, kita sudah tahu laporan itu. Tinggal lagi kita akan memberikan tanggapan serta klarifikasi terkait laporannya kepada pihak-pihak terkait itu,”jelasnya” Terkait beredarnya Voice Note yang diduga adalah klarifikasi dari pihaknya Pj. Bupati Empat Lawang. Dimana bunyinya kurang lebih menerangkan kondisi birokrasi di Bumi Saling Keruani Sanggi Kerawati ini.

“Ya itu adalah voice note dari saya. Namun tinggal lagi orang mau memandang dari persepektif mana. Itu tergantung orang melihatnya. Namun itu adalah salah satu bentuk penjelasan dari kami sebagai Penjabat pemerintah saat ini, ”tuturnya

Kemudian terkait aturan dan secara teknis mutasi yang dilakukan terhadap beberapa ASN termasuk didalamnya saudara Eddy Linarta. Untuk lebih detail dan eksplisit bisa dikonfirmasikan ke BKPSDM.

“Yang jelas kita akan mengevaluasi dan menindak lanjuti semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,”tutupnya kepada wartawan

 

 

 

®Radit

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Sumatera Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry1
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250117 113932 2516 Dagang Yang Diduga Berkedok Seminar Pendidikan Guru
Next Article Compress 20250117 170415 5222 Jalan Utama Desa Sambet Rusak Parah dan Sangat Membahayakan Bagi Pengendara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261008 152553 3790
Polres Samosir Sosialisasikan Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Oktober 2026
Pemda Oktober 8, 2026
Compress 20261007 220403 3823
Razia Gabungan di Samosir Dorong Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan
Berita Oktober 7, 2026
IMG 20261007 175533
86 Titik Ibadah Dapat Dana Hibah Pemkab Boyolali
Daerah Oktober 7, 2026
Compress 20261006 194620 0417
Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan
Pemda Oktober 6, 2026

Baca Juga

Compress 20261007 220403 3823
Berita

Razia Gabungan di Samosir Dorong Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan

Oktober 7, 2026 9.9k Views
Compress 20261004 102637 7133
Berita

Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo

Oktober 4, 2026 10k Views
Compress 20261003 073246 6098
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN

Oktober 3, 2026 9.9k Views
Compress 20260930 162204 4857
Berita

Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian

September 30, 2026 7.9k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?