CIREBON, CHANEL7.ID – Nasrikin Perangkat Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat termasuk korban Pemberhentian sembilan perangkat Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat pada 16 Juli 2024 berbuntut panjang.
Buntut panjang tersebut bukan sekedar gugatan atas pemberhentian sebagai perangkat desa, namun Nasrikin pun menggugat kerugian akibat dampak pemberhentiannya sebagai perangkat Desa Setu Kulon yang dilakukan oleh Kuwu Setu Kulon pada tahun lalu tepatnya 16 juli 2024. Nasrikin selaku perangkat Desa Setu Kulon memilih jalur hukum untuk menggugat tindakan Kuwu Setu Kulon yang menyimpang dari regulasi dalam pemberhentian, dari itu ia (Nasrikin) menggugat Kuwu setu Kulon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi oleh Chanel7.id, Nasrikin salah satu dari sembilan Perangkat Sesa Setu Kulon memaparkan hasil putusan gugatan melawan Joharudin selaku Kepala Desa Setu Kulon telah di menangkan oleh dirinya (Nasrikin) sebagaimana Putusan PTUN Bandung Jawa Barat dengan Nomor 113/G/2024/PTUN Nasrikin menggugat Kepala Desa Setu Kulon (Joharudin). Nasrikin menilai pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ia membawa persoalan ini ke meja hijau agar mendapat efek jera,” terangnya.
Lebih lanjut, Nasrikin membenarkan bahwa gugatannya melawan Kuwu telah dikabulkan seluruhnya atau dimenangkannya saya di PTUN. “Alhamdulillah, gugatan saya di PTUN Bandung Jawa Barat dikabulkan. Seluruh materi pokok gugatan yang saya ajukan, termasuk tuntutan kerugian uang senilai ratusan juta rupiah kepada Kuwu Setu Kulon, alhamdulillah dikabulkan oleh PTUN Bandung Jawa Barat,” ungkapnya.
- Advertisement -
Tidak hanya itu, Nasrikin juga menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh perangkat desa lainnya merupakan inisiatif masing-masing. “Saya hanya fokus pada permasalahan saya sendiri. Adapun gugatan dari rekan-rekan perangkat lainnya, saya tidak mengikuti. Nanti akan saya kirimkan salinan putusannya agar lebih jelas terkait pokok materi gugatannya dalam putusan tersebut,” tuturnya.
Putusan PTUN Bandung ini menjadi perhatian publik, terutama karena polemik pemberhentian perangkat desa sering kali memunculkan kontroversi terkait tindakan kepala desa yang dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan hukum. Selain itu, sanksi yang tegas terhadap kepala desa diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
- Advertisement -
®Hadiyanto