Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kuwu Setu Kulon Digugat Ratusan Juta Rupiah, Putusan PTUN Bandung Mengabulkan Gugatan Nasrikin Selaku Perangkat Desa
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Kuwu Setu Kulon Digugat Ratusan Juta Rupiah, Putusan PTUN Bandung Mengabulkan Gugatan Nasrikin Selaku Perangkat Desa
Daerah

Kuwu Setu Kulon Digugat Ratusan Juta Rupiah, Putusan PTUN Bandung Mengabulkan Gugatan Nasrikin Selaku Perangkat Desa

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Januari 8, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20250108 020321 1674
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Putusan PTUN Bandung ini menjadi perhatian publik, terutama karena polemik pemberhentian perangkat desa sering kali memunculkan kontroversi.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Nasrikin Perangkat Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat termasuk korban Pemberhentian sembilan perangkat Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat pada 16 Juli 2024 berbuntut panjang.

Buntut panjang tersebut bukan sekedar gugatan atas pemberhentian sebagai perangkat desa, namun Nasrikin pun menggugat kerugian akibat dampak pemberhentiannya sebagai perangkat Desa Setu Kulon yang dilakukan oleh Kuwu Setu Kulon pada tahun lalu tepatnya 16 juli 2024. Nasrikin selaku perangkat Desa Setu Kulon memilih jalur hukum untuk menggugat tindakan Kuwu Setu Kulon yang menyimpang dari regulasi dalam pemberhentian, dari itu ia (Nasrikin) menggugat Kuwu setu Kulon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat.

Read More

Compress 20250520 160430 0940
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cisurat
Ratusan Driver Ojol Solo Raya Turun Ke Jalan Merayakan Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Jembatan Di Perlintasan KAI Sarabau Menuju Babadan Rusak, Warga Keluhkan Potensi Bahaya
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Saat dikonfirmasi oleh Chanel7.id, Nasrikin salah satu dari sembilan Perangkat Sesa Setu Kulon memaparkan hasil putusan gugatan melawan Joharudin selaku Kepala Desa Setu Kulon telah di menangkan oleh dirinya (Nasrikin) sebagaimana Putusan PTUN Bandung Jawa Barat dengan Nomor 113/G/2024/PTUN Nasrikin menggugat Kepala Desa Setu Kulon (Joharudin). Nasrikin menilai pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ia membawa persoalan ini ke meja hijau agar mendapat efek jera,” terangnya.

Lebih lanjut, Nasrikin membenarkan bahwa gugatannya melawan Kuwu telah dikabulkan seluruhnya atau dimenangkannya saya di PTUN. “Alhamdulillah, gugatan saya di PTUN Bandung Jawa Barat dikabulkan. Seluruh materi pokok gugatan yang saya ajukan, termasuk tuntutan kerugian uang senilai ratusan juta rupiah kepada Kuwu Setu Kulon, alhamdulillah dikabulkan oleh PTUN Bandung Jawa Barat,” ungkapnya.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, Nasrikin juga menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh perangkat desa lainnya merupakan inisiatif masing-masing. “Saya hanya fokus pada permasalahan saya sendiri. Adapun gugatan dari rekan-rekan perangkat lainnya, saya tidak mengikuti. Nanti akan saya kirimkan salinan putusannya agar lebih jelas terkait pokok materi gugatannya dalam putusan tersebut,” tuturnya.

Putusan PTUN Bandung ini menjadi perhatian publik, terutama karena polemik pemberhentian perangkat desa sering kali memunculkan kontroversi terkait tindakan kepala desa yang dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan hukum. Selain itu, sanksi yang tegas terhadap kepala desa diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

 

 

- Advertisement -

®Hadiyanto 

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250107 193009 9287 DPP CIC R.Bambang ss: Ketegasan Kejati Terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
Next Article Compress 20250109 164226 6058 Pj Bupati Empat Lawang, Mutasi ASN Secara Serampangan Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250520 160430 0940
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cisurat
Daerah Mei 20, 2025
Compress 20250520 154150 0004
Ratusan Driver Ojol Solo Raya Turun Ke Jalan Merayakan Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Daerah Mei 20, 2025
Compress 20250520 124547 7338
Pemerintah Desa Sarabau Tanggapi Serius Persoalan Jembatan Rusak dan Minimnya PJU: Harap Direalisasikan di Tahun 2025
Berita Mei 20, 2025
Compress 20250520 100318 8905
Jembatan Di Perlintasan KAI Sarabau Menuju Babadan Rusak, Warga Keluhkan Potensi Bahaya
Berita Mei 20, 2025

Baca Juga

Compress 20250520 160430 0940
Daerah

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Cisurat

Mei 20, 2025 4.1k Views
Compress 20250520 154150 0004
Daerah

Ratusan Driver Ojol Solo Raya Turun Ke Jalan Merayakan Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 20, 2025 6.5k Views
Compress 20250520 100318 8905
Berita

Jembatan Di Perlintasan KAI Sarabau Menuju Babadan Rusak, Warga Keluhkan Potensi Bahaya

Mei 20, 2025 6.2k Views
Compress 20250519 223945 5885
Daerah

Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 19, 2025 5.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?