JABAR, CHANEL7.ID – Belum lama pemberitaan soal Oknum Anggota DPRD Sumedang Dilaporkan Terkait Dugaan Penggadaian Mobil Rental, Kasus tersebut Masih Tahap Penyelidikan, Sebelumnya jurnalis Chanel7.id sempat mengkonfirmasi (H) Via WhatsApp 01 Agustus 2026, Pukul 19:08 WIB Namun Hingga berita diterbitkan Pada tanggal 02 Agustus 2026 pukul 21:00 WIB. Seiring berjalannya waktu Hingga berita tersebut mulai ramai, (H) baru menjawab dan menghubungi redaksi VIA WhatsApp, 08 Agustus 2026 pukul 17:27 WIB. dan meminta Hak Jawab dan menyampaikan:
Saya, (H), menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut:
Pertama, saya perlu menegaskan bahwa saya tidak pernah menggadaikan mobil rental sebagaimana yang dituduhkan kepada saya. Saya tidak pernah menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak lain sebagai jaminan utang dan tidak pernah melakukan transaksi penggadaian atas kendaraan tersebut.
Oleh karena itu, saya meminta agar tuduhan mengenai “penggadaian mobil rental” tidak diposisikan seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti.
Sampai saat ini, hal tersebut adalah sebuah tuduhan yang harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Kedua, kendaraan tersebut memang saya gunakan dalam rangka menunjang kegiatan dan kepentingan pekerjaan saya, termasuk untuk kegiatan di luar kota. Dalam pelaksanaannya, kendaraan tersebut juga pernah digunakan oleh rekan kerja saya, dan penggunaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan serta persetujuan saya.
Dengan demikian, tidak benar apabila penggunaan kendaraan tersebut kemudian ditafsirkan sebagai tindakan penguasaan atau pengalihan kendaraan secara melawan hukum.
Berita Sebelumnya:
Ketiga, saya tidak menyangkal bahwa terdapat kewajiban pembayaran sewa kendaraan kepada pemilik rental yang sampai saat ini belum saya selesaikan.
Saya bertanggung jawab atas kewajiban tersebut dan tidak pernah menyatakan sebaliknya.
Namun, belum terselesaikannya pembayaran sewa bukan berarti saya telah menggadaikan kendaraan tersebut. Saya meminta agar dua hal yang berbeda tersebut tidak dicampuradukkan.
Persoalan mengenai kewajiban pembayaran sewa merupakan persoalan hubungan hukum antara saya dengan pemilik kendaraan yang tentu harus dilihat berdasarkan perjanjian, fakta penggunaan kendaraan, pembayaran yang telah dilakukan, serta kewajiban masing-masing pihak.
Keempat, saya menghormati hak pemilik rental untuk melaporkan persoalan yang dianggap merugikan dirinya kepada aparat penegak hukum. Saya juga menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Akan tetapi, saya juga mempunyai hak untuk membantah tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Saya siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menjelaskan secara terbuka bagaimana kendaraan tersebut digunakan, siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan, serta bagaimana hubungan hukum antara saya dengan pemilik rental.
Kelima, saya meminta kepada Chanel7.id dan media lainnya agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berpegang pada asas akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Saya memahami bahwa media mempunyai kepentingan untuk memberitakan adanya laporan polisi. Namun, adanya laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh tuduhan dalam laporan tersebut adalah benar.
Apalagi berdasarkan judul pemberitaan sendiri disebutkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, sangat penting bagi media untuk membedakan antara “dilaporkan”, “diduga”, dan “terbukti”.
Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, saya tegaskan kembali:
Saya Tidak Pernah Menggadaikan Mobil Rental Tersebut.
Mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pekerjaan, termasuk kegiatan di luar kota, dan penggunaannya oleh rekan kerja dilakukan dengan sepengetahuan serta persetujuan saya.
Saya mengakui adanya kewajiban pembayaran sewa yang belum terselesaikan kepada pemilik rental dan saya menghormati kewajiban tersebut. Tetapi kewajiban pembayaran sewa tersebut tidak boleh dipelintir menjadi seolah-olah saya telah menggadaikan kendaraan.
Saya meminta Chanel7.id untuk memberikan ruang yang proporsional terhadap klarifikasi ini sebagai bagian dari hak jawab saya, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mendengar versi dari satu pihak.
Saya juga berharap seluruh pihak dapat menunggu proses hukum dan tidak membuat kesimpulan sebelum terdapat fakta serta bukti yang diperiksa dan dinilai oleh aparat penegak hukum.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan. Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan saya dan memberikan penjelasan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Demikian Isi statement yang disampaikan (H) Anggota DPRD Sumedang kepada redaksi Via WhatsApp.
Redaksi sempat menghubungi kembali pemilik rental, Via Telepon WhatsApp, Fahruroji, ia menyebut, “Silahkan saja semua orang punya alibi namun saya memiliki bukti atas apa yang saya ucapkan dan saya menunggu proses hukum yang berjalan, “Ucap Oji.
Seusai menerima pernyataan dari (H) Anggota DPRD Sumedang, redaksi mencoba mengkonfirmasi Via WhatsApp kepada APH namun hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban.
®Yusef Ferry S

