MALAKA, CHANEL7.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malaka menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Alfonsius Leki (34), warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.
Kepastian status hukum tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, saat dikonfirmasi jurnalis Rabu (15/10/2025).
“Benar, penyidik telah menetapkan saudara Adrianus Bria Seran sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar Iptu Dominggus.
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta bukti pendukung yang dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Dari hasil pemeriksaan, alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” katanya.
Dominggus menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Adrianus untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan.
“Untuk sementara yang bersangkutan belum kami tahan karena dinilai kooperatif dan mempertimbangkan posisinya sebagai pejabat publik,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polres Malaka akan tetap menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada perlakuan khusus. Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan objektif,” tegasnya.
Peristiwa penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Malaka itu terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 Wita di Lapangan Bola Misi Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Alfonsius diketahui tengah duduk di belakang kursi pemain cadangan sambil memainkan telepon genggamnya. Saat itu, Adrianus yang memegang botol minuman keras dan tengah membagikan minuman kepada sejumlah orang, menegur korban agar tidak mengambil foto maupun video di lokasi.
Tak lama kemudian, Adrianus mendekati korban dan berupaya merebut ponselnya. Adu mulut pun terjadi hingga berujung kekerasan fisik.
Pelaku diduga menarik kerah baju korban dan memukul bagian pelipis kanannya hingga mengalami luka bengkak.
Akibat kejadian itu, korban bersama keluarganya kemudian melapor ke Polres Malaka, yang akhirnya menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke tahap penetapan tersangka.
®M Yasin

