Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kenapa Disdik Sumedang Terbitkan SP P3K? Ini Alasannya
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Advertorial > Kenapa Disdik Sumedang Terbitkan SP P3K? Ini Alasannya
Advertorial

Kenapa Disdik Sumedang Terbitkan SP P3K? Ini Alasannya

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Agustus 19, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240819 115134 4866
Photo Ilustrasi,Oleh, Donny (Chanel7.id) Benar, SP di atas boleh jadi bertentangan dengan perjanjian kontrak kerja antara PPPK dengan pemerintah daerah.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

JABAR, CHANEL7.ID – SISTEM rekrutmen tenaga kependidikan aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, masih terus menghadapi kendala di berbagai daerah. Akibatnya fungsi para guru belum bisa berjalan dan berkontribusi optimal terhadap keberlangsungan pendidikan.

Beberapa kendala tersebut diantaranya masih ada tenaga pendidik PPPK yang belum mendapat penempatan. Sekalipun ditempatkan, tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak memiliki jam mengajar. Akibatnya, ada beberapa tenaga pendidik yang mengalami PHK dan berhenti mengajar lantaran terkendala sistem.

Read More

Compress 20250716 020109 9527
DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang
Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP
DPRD Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Resmi Sahkan Perda P2APBD TA 2024
Banjir Melanda Sejumlah Wilayah di Indonesia, Ribuan Warga Terdampak

Bagaimana dengan Sumedang? Nasibnya tak lebih baik dibanding daerah lain. Sebut saja, tak sedikit guru PPPK kebagian waktu mengajar dengan jam terbatas karena di sekolah tersebut kelebihan guru. Ada juga guru pengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan keahlian karena ketidaksinkronan data antara keahlian pendaftar dan kebutuhan sekolah. Apalagi, penempatan guru PPPK tahun 2021 dan 2022 dialokasikan langsung Kemendikbud yang sama sekali tidak faham fakta di lapangan.

Guna mengurai carut marut di atas, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang tak tinggal diam. Mereka berani mengambil langkah kongkrit untuk membela hak-hak PPPK, dengan cara menerbitkan surat perintah (SP) yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kendati, proses penerbitannya tidak serta merta dibuat Disdik. Selain atas ajuan para PPPK, Disdik Sumedang lebih dulu telah mengajukannya ke Kemendikbud dan Bupati Sumedang selaku PPK.

- Advertisement -

Benar, SP di atas boleh jadi bertentangan dengan perjanjian kontrak kerja antara PPPK dengan pemerintah daerah. Tapi bagi Disdik Sumedang, kenyamanan, keselamatan serta kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM) dianggap jauh lebih penting. Makanya mereka berani mengambil langkah penyelamatan para tenaga PPPK.

Sayang, niat baik tak selamanya berbuah manis. “Diskresi” Disdik Sumedang berupa penerbitan SP malah jadi konsumsi miring pihak-pihak tertentu termasuk insan pers. Mereka menilai, SP tersebut dianggap akal-akalan semata demi meraup keuntungan. Penerbitan SP dianggap gegabah dan menciderai perjanjian kontrak kerja para PPPK.

Awalnya, penulis berpikiran serupa. Tapi, ternyata pikiran itu salah. Faktanya, Disdik Sumedang tak asal menerbitkan SP. Mereka sadar SP tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Maka itu, Disdik Sumedang menyusul keberadaan SP tersebut dengan cara mengajukan pembaharuan SK kepada Bupati Sumedang cq BKSDM Sumedang tentang usulan Relokasi / Redistribusi / Perpindahan Penempatan PPPK tenaga guru di Kabupaten Sumedang.

Compress 20240819 115146 6265
Ka disdik Sumedang : Dr. Dian Sukmara, M. Pd

Sayang, usulan tersebut tampaknya tak langsung mendapat respon cepat, sehingga akhirnya muncul gejolak dari para tenaga PPPK penerima SP. Mereka khawatir laporan kinerja tahunan berupa SKP ditolak pemerintah karena bekerja tak sesuai SK.

Tapi, badai akhirnya berlalu. Apa yang telah diperjuangkan Disdik Sumedang guna melindungi para tenaga PPPK mendapat jawaban positif. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya menerbitkan Jawaban Nomor : B/3247/M.SM.01.00/2023, tanggal 27 November 2023 tentang Perubahan Unit Penempatan PPPK Guru Kabupaten Sumedang TA 2022 dan Surat Keputusan No 149 tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

- Advertisement -

Artinya, segala kendala yang dihadapi para guru PPPK bisa direlokasi sesuai kebutuhan atau sesuai SP yang telah diterbitkan Disdik Sumedang. Dalam hal ini, BKSDM Sumedang bisa mengeluarkan SK adendum relokasi terhadap para PPPK sehingga diharapkan segala carut-marut soal penempatan tegana PPPK guru bisa segera terpecahkan.

Untuk diketahui, SK adendum relokasi tak hanya terjadi di Kabupaten Sumedang. Daerah lain seperti Kabupaten Subang, Purwakarta, Bandung Barat, Majalengka telah lebih dulu memanfaatkan keputusan Menpan RB tersebut.

 

- Advertisement -

 

®Donny

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240819 091609 9802 HUT RI Ke 79 : Pasar Wado Sabet Penghargaan Kategori Pasar Terbersih
Next Article Compress 20240819 131641 1437 Perayaan HUT-RI Ke 79 Tahun 2024 Di Kecamatan Sidamanik, Antusias Warga Sidamanik Sungguh Luar Biasa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Opini Juli 17, 2025
Compress 20250717 025743 3190
Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism
Daerah Juli 17, 2025
Polish 20250716 224825564
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
Opini Juli 16, 2025
Compress 20250716 080057 7065
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024, Desakan Warga Belum Mendapat Klarifikasi Resmi Dari inspektorat Surabaya
Daerah Juli 16, 2025

Baca Juga

Compress 20250716 020109 9527
Pemda

DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang

Juli 16, 2025 6.2k Views
COLLAGE 20250715 181428
Pariwara

Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

Juli 15, 2025 7.7k Views
Compress 20250714 225553 3608
Pemda

DPRD Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Resmi Sahkan Perda P2APBD TA 2024

Juli 15, 2025 5.5k Views
Compress 20250707 181045 5734
Peristiwa

Banjir Melanda Sejumlah Wilayah di Indonesia, Ribuan Warga Terdampak

Juli 7, 2025 5.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?