Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kehati-hatian dalam Pemeriksaan Saksi Anak di Bawah Umur dan Korban Pencabulan di Bawah Umur
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Kehati-hatian dalam Pemeriksaan Saksi Anak di Bawah Umur dan Korban Pencabulan di Bawah Umur
Opini

Kehati-hatian dalam Pemeriksaan Saksi Anak di Bawah Umur dan Korban Pencabulan di Bawah Umur

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Februari 20, 2025
Share
5 Min Read
Compress 20250220 004108 8849
Photo Ilustrasi, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Pemeriksaan saksi anak di bawah umur harus dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak, tidak bersifat mengintimidasi.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Pemeriksaan saksi anak di bawah umur dan pemeriksaan korban pencabulan di bawah umur harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa mengurangi hak anak di bawah umur. Dalam konteks persoalan kasus hukum anak di bawah umur yang ada di Indonesia, tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh beberapa pihak terkait, diantaranya:

1.Pendampingan oleh Orang Tua atau Pihak Berwenang:
– Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak), anak yang menjadi saksi atau korban harus mendapatkan pendampingan dari orang tua, wali, atau pihak yang berwenang seperti pekerja sosial atau psikolog.

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

2.Metode Pemeriksaan yang Ramah Anak:
– Pemeriksaan harus dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri, menggunakan metode ramah anak agar tidak menyebabkan trauma tambahan. Polisi yang memeriksa seharusnya memiliki keahlian khusus dalam menangani anak-anak.

3.Mencegah Reviktimisasi:
– Anak yang menjadi saksi atau korban tidak boleh mengalami tekanan psikologis yang lebih besar akibat pemeriksaan berulang kali. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan satu kali wawancara (one-time interview) dengan teknik “wawancara forensik” agar anak tidak merasa terbebani.

- Advertisement -

4.Penggunaan Ruang dan Teknik yang Sesuai:
– Pemeriksaan sebaiknya dilakukan di ruangan yang nyaman dan tidak menyerupai ruang interogasi kriminal. Selain itu, metode komunikasi harus disesuaikan dengan usia dan kondisi psikologis anak.

5. Perlindungan Hukum bagi Anak:
– Jika anak tersebut adalah korban, maka haknya harus diprioritaskan berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), termasuk hak atas pemulihan psikologis dan perlindungan dari ancaman atau intimidasi.

6. Rekaman dan Dokumentasi yang Aman:
– Wawancara terhadap anak sebaiknya direkam dengan persetujuan pihak yang berwenang agar dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan tanpa harus memeriksa anak berulang kali.
– Rekaman ini harus dijaga kerahasiaannya untuk melindungi identitas anak.

7. Kerahasiaan Identitas Anak:
– Identitas anak yang menjadi saksi atau korban harus dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan ke publik, termasuk di media sosial atau media massa.
– Polisi dan pihak terkait harus memastikan tidak ada kebocoran informasi yang dapat membahayakan anak.

8.Kesiapan Aparat Penegak Hukum:
– Tidak semua aparat kepolisian memiliki pemahaman yang baik tentang penanganan kasus anak. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan khusus bagi petugas yang menangani kasus anak di bawah umur.
– Polisi harus bekerja sama dengan psikolog forensik, pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak untuk memastikan pendekatan yang tepat dalam pemeriksaan.

- Advertisement -

9.Pemulihan Psikologis Anak Pasca-Pemeriksaan:
– Anak yang menjadi saksi atau korban berpotensi mengalami trauma setelah diperiksa, terutama jika pertanyaan yang diajukan bersifat menggali kembali pengalaman buruknya.
– Oleh karena itu, perlu ada program pemulihan psikologis atau konseling dari lembaga terkait seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) atau psikolog independen.

10. Koordinasi dengan KPAI dan Lembaga Perlindungan Anak:
– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga perlindungan anak lainnya dapat berperan dalam mengawasi proses pemeriksaan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi anak.
– Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan anak, lembaga ini dapat memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian atau bahkan mengambil tindakan hukum.

Kesimpulan Tambahan:
– Pemeriksaan saksi anak di bawah umur harus dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak, tidak bersifat mengintimidasi, serta melibatkan ahli psikologi atau pendamping yang kompeten. Jika pihak kepolisian tidak mengikuti prosedur yang tepat, maka ada potensi pelanggaran hak anak yang bisa berdampak pada kesehatan mental dan psikologis mereka.

- Advertisement -

– Pemeriksaan saksi anak dalam kasus pencabulan bukan hanya soal pengungkapan kebenaran, tetapi juga tentang perlindungan dan pemulihan anak agar tidak mengalami trauma lebih lanjut. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara kepolisian, psikolog, lembaga perlindungan anak, serta pendamping hukum agar proses ini berjalan dengan baik dan tetap menghormati hak anak.

 

 

©Disclaimer : Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapat Penulis.

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Perlindungan Anak, Provinsi Jawa Barat Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250219 182000 0390 Kasi Trantibum Jatigede, Hentikan Pembangunan Tower BTS Tak Ber Izin
Next Article Compress 20250220 025241 1686 Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila, Di Periksa KPK, 11 Unit Mobil Disita
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261014 210054 4734
BMKG Deteksi Sebaran Asap di Sumatera Utara, Pemkab Samosir Imbau Warga Gunakan Masker
Berita Oktober 14, 2026
Compress 20261014 084442 2852
Darma Naibaho Ajak Masyarakat Sikapi Putusan MK dengan Bijak, Dorong Evaluasi Administrasi Pendidikan
Berita Oktober 14, 2026
IMG 20261012 164209
Pelantikan Wakil Bupati Klaten Jadi Titik Balik Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Berita Oktober 12, 2026
Compress 20261012 134605 5559
OMK Paroki Santo Mikhael Pangururan Raih Juara Umum Festival Mudifra Regio Tapanuli 2026
Daerah Oktober 12, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 207 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.9k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?