CIREBON, CHANEL7.ID – Pemeriksaan saksi anak di bawah umur dan pemeriksaan korban pencabulan di bawah umur harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa mengurangi hak anak di bawah umur. Dalam konteks persoalan kasus hukum anak di bawah umur yang ada di Indonesia, tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh beberapa pihak terkait, diantaranya:
1.Pendampingan oleh Orang Tua atau Pihak Berwenang:
– Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak), anak yang menjadi saksi atau korban harus mendapatkan pendampingan dari orang tua, wali, atau pihak yang berwenang seperti pekerja sosial atau psikolog.
2.Metode Pemeriksaan yang Ramah Anak:
– Pemeriksaan harus dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri, menggunakan metode ramah anak agar tidak menyebabkan trauma tambahan. Polisi yang memeriksa seharusnya memiliki keahlian khusus dalam menangani anak-anak.
3.Mencegah Reviktimisasi:
– Anak yang menjadi saksi atau korban tidak boleh mengalami tekanan psikologis yang lebih besar akibat pemeriksaan berulang kali. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan satu kali wawancara (one-time interview) dengan teknik “wawancara forensik” agar anak tidak merasa terbebani.
- Advertisement -
4.Penggunaan Ruang dan Teknik yang Sesuai:
– Pemeriksaan sebaiknya dilakukan di ruangan yang nyaman dan tidak menyerupai ruang interogasi kriminal. Selain itu, metode komunikasi harus disesuaikan dengan usia dan kondisi psikologis anak.
5. Perlindungan Hukum bagi Anak:
– Jika anak tersebut adalah korban, maka haknya harus diprioritaskan berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), termasuk hak atas pemulihan psikologis dan perlindungan dari ancaman atau intimidasi.
6. Rekaman dan Dokumentasi yang Aman:
– Wawancara terhadap anak sebaiknya direkam dengan persetujuan pihak yang berwenang agar dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan tanpa harus memeriksa anak berulang kali.
– Rekaman ini harus dijaga kerahasiaannya untuk melindungi identitas anak.
7. Kerahasiaan Identitas Anak:
– Identitas anak yang menjadi saksi atau korban harus dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan ke publik, termasuk di media sosial atau media massa.
– Polisi dan pihak terkait harus memastikan tidak ada kebocoran informasi yang dapat membahayakan anak.
8.Kesiapan Aparat Penegak Hukum:
– Tidak semua aparat kepolisian memiliki pemahaman yang baik tentang penanganan kasus anak. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan khusus bagi petugas yang menangani kasus anak di bawah umur.
– Polisi harus bekerja sama dengan psikolog forensik, pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak untuk memastikan pendekatan yang tepat dalam pemeriksaan.
- Advertisement -
9.Pemulihan Psikologis Anak Pasca-Pemeriksaan:
– Anak yang menjadi saksi atau korban berpotensi mengalami trauma setelah diperiksa, terutama jika pertanyaan yang diajukan bersifat menggali kembali pengalaman buruknya.
– Oleh karena itu, perlu ada program pemulihan psikologis atau konseling dari lembaga terkait seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) atau psikolog independen.
10. Koordinasi dengan KPAI dan Lembaga Perlindungan Anak:
– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga perlindungan anak lainnya dapat berperan dalam mengawasi proses pemeriksaan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi anak.
– Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan anak, lembaga ini dapat memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian atau bahkan mengambil tindakan hukum.
Kesimpulan Tambahan:
– Pemeriksaan saksi anak di bawah umur harus dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak, tidak bersifat mengintimidasi, serta melibatkan ahli psikologi atau pendamping yang kompeten. Jika pihak kepolisian tidak mengikuti prosedur yang tepat, maka ada potensi pelanggaran hak anak yang bisa berdampak pada kesehatan mental dan psikologis mereka.
- Advertisement -
– Pemeriksaan saksi anak dalam kasus pencabulan bukan hanya soal pengungkapan kebenaran, tetapi juga tentang perlindungan dan pemulihan anak agar tidak mengalami trauma lebih lanjut. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara kepolisian, psikolog, lembaga perlindungan anak, serta pendamping hukum agar proses ini berjalan dengan baik dan tetap menghormati hak anak.
©Disclaimer : Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapat Penulis.
®Hadiyanto

