JABAR, CHANEL7.ID – Salah satu pengemudi mobil curhat setelah dikenakan tarif Rp742 ribu saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung via tol. Tarif ini berkali-kali lipat lebih tinggi dari biaya normal perjalanan Jakarta-Bandung.
Lewat ungkapan Curhatannya itu lantas viral di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah, perekam video memperlihatkan layar informasi tarif tol dengan jumlah Rp724 ribu.
“Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini,” kata perekam video sambil menunjukkan besaran tarif tol.
“Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung?” lanjutnya keheranan.
- Advertisement -
Video yang telah viral tersebut lantas mendapat banyak respons dari warganet. Sebagian komentar tak sedikit yang menduga pengemudi sempat melanggar lalu lintas dengan putar balik di tol, sehingga terkena hukuman administratif oleh sistem.
Tanggapan Jasamarga
PT Jasamarga Transjawa buka suara terkait video viral tersebut. Menurut pihak Jasamarga pengemudi telah menyalahi aturan penggunaan jalan tol Cikampek saat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama 2.
Hasil penelusuran di lapangan, pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Pihak Jasamarga menyebut denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Advertisement -
Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar
Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putaran arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
- Advertisement -
Perhitungan denda sebesar Rp724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704 ribu, serta ditambah tarif tol terbuka jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan sebesar Rp724.000.
Larangan putar balik tol
Terdapat aturan yang melarang pengguna jalan putar balik di jalan tol karena dapat memicu kecelakaan. Jika Anda melakukannya dianggap pelanggaran dan bisa mendapat hukuman denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pelanggar juga harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada Pasal 86 ayat 2 poin a sampai c berbunyi;
2. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Misalnya, Anda dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Setelah berkendara sekitar 20 km Anda memutuskan putar balik dan keluar di gerbang yang sama ketika Anda masuk, yaitu Pasteur.
Sistem akan membaca hal tersebut sebagai AGS dan Anda harus membayar denda dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.
®Yosef