Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Jap Ferry Gugat Putusan Korupsi Kuasa Hukum Desak Kajian Ulang
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Jap Ferry Gugat Putusan Korupsi Kuasa Hukum Desak Kajian Ulang
Berita

Jap Ferry Gugat Putusan Korupsi Kuasa Hukum Desak Kajian Ulang

Editor 1
Editor 1 Published April 21, 2026
Share
5 Min Read
IMG 20260421 143850 1
Laporan Photo Oleh Pitut Saputra (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

SEMARANG, CHANEL7.ID –
Jap Ferry Sanjaya melalui tim kuasa hukumnya dari kantor advokat Otto Cornelis Kaligis dan Associates resmi mengajukan banding atas vonis perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Plasa Klaten (21/04/2026).

Permohonan banding diajukan pada 20 April 2026 dan tercatat dengan Nomor Registrasi 39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/Pn.Smg, banding tersebut sebagai respons atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2025/Pn.Smg.
Langkah hukum ini diambil karena pihak pembela menilai majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dan fakta penting yang terungkap selama persidangan

Read More

IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta
Waspada Cuaca Ekstrim di Jawa Tengah

Pada putusan pengadilan tersebut Jap Ferry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tim pembela yang dipimpin oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis menyampaikan beberapa poin substansial yang menurut mereka luput dari pertimbangan hakim. Pertama, mereka menegaskan sahnya perjanjian sewa antara PT. MMS dan Pemerintah Kabupaten Klaten secara hukum. kemudian dokumen perjanjian dan proses administrasi yang menyertainya, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya prosedur verifikasi dan persetujuan dari pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab Klaten.

- Advertisement -

Kedua, pembela menyoroti fakta teknis mengenai penggunaan ruang. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) disebut telah meminjamkan dua ruangan kepada PT. MMS yang fungsinya semata-mata sebagai gudang penyimpanan material untuk perbaikan Plasa Klaten. Menurut penjelasan tim pembela, peminjaman ruang ini bukanlah transaksi komersial yang bertentangan dengan aturan, melainkan bagian dari upaya pemulihan fasilitas publik.

Ketiga, kondisi pandemi Covid-19 turut menjadi faktor yang mempengaruhi proses pengadaan. Tim pembela menyatakan bahwa situasi pandemi menyebabkan ketidakadaan peserta lelang, sehingga prosedur yang ditempuh pada waktu itu harus dilihat dalam konteks darurat dan keterbatasan partisipasi publik. Hal ini, menurut mereka, tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum tanpa mempertimbangkan konteks faktual.

Keempat, keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan dinilai mendukung posisi terdakwa. Saksi ahli disebut secara tegas menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan Jap Ferry Sanjaya bukanlah perbuatan melawan hukum, sehingga putusan yang mengabaikan pendapat ahli tersebut dinilai tidak memadai.

Selain aspek hukum dan teknis, tim pembela juga menekankan adanya persetujuan dari pimpinan daerah. Surat permohonan PT. MMS tertanggal 29 September 2021 yang ditujukan kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, disebut telah melalui proses verifikasi dan pembahasan yang disetujui oleh tim Pemerintah Kabupaten Klaten. Bupati, menurut tim pembela, bahkan memberikan persetujuan tertulis dengan nota yang berbunyi: “SEPENDAPAT, LAKSANAKAN DENGAN BAIK SESUAI KETENTUAN.” Pernyataan ini dipakai pembela untuk menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa mendapat legitimasi administratif dari pejabat daerah.

Tim kuasa hukum juga menyoroti itikad baik Jap Ferry Ferry Sanjaya. Dalam pembelaannya disebutkan bahwa terdakwa telah melunasi seluruh tagihan yang diterbitkan oleh Dinas DKUKMP Pemkab Klaten dan menggunakan dana pribadinya untuk merenovasi Plasa Klaten. Renovasi tersebut, menurut pembela, mengubah kondisi bangunan yang sebelumnya rusak menjadi lebih representatif dan layak pakai, sehingga tindakan terdakwa seharusnya dilihat sebagai kontribusi terhadap perbaikan fasilitas publik.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. O.C. Kaligis menyatakan bahwa putusan hakim tingkat pertama bersifat Onvoldoende Gemotiveeerd atau kurang memiliki pertimbangan yang memadai. Ia mendesak Majelis Hakim tingkat banding untuk mengkaji ulang seluruh bukti dan keterangan saksi, termasuk dokumen administrasi, keterangan ahli, serta konteks pandemi yang mempengaruhi proses pengadaan.

Permohonan banding ini akan menjadi tahap penting berikutnya dalam proses peradilan. Jika pengadilan tingkat banding menerima argumen pembela, putusan tingkat pertama dapat berubah atau dibatalkan. Sebaliknya, jika banding ditolak, perkara ini berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Semarang dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Klaten belum memberikan komentar resmi terkait pengajuan banding tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu akhir mengenai nasib perkara yang menyita perhatian publik di Klaten dan sekitarnya.

- Advertisement -

( Pitut Saputra )

About Author

Editor 1

Editor 1

See author's posts

TAGGED: Dugaan Korupsi, Klaten, Plaza Klaten, Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article IMG 20260420 220030 Lusinta Agustina Menyalakan Kembali Semangat Kartini
Next Article IMG 20260421 174309 Semangat Kartini Menginspirasi Peringatan Hari Kartini ke-147 di Klaten
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026
IMG 20260925 153900
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Daerah September 25, 2026

Baca Juga

IMG 20260929 141858
Pemerintah

Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman

September 29, 2026 19 Views
Polish 20260924 152932082
Berita

Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

September 24, 2026 10k Views
IMG 20260923 210306
Berita

Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta

September 23, 2026 51 Views
IMG 20260922 173923
Berita

Waspada Cuaca Ekstrim di Jawa Tengah

September 22, 2026 46 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?