Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Herdiansyah Hamzah Mengatakan Terdapat Kekeliruan Yang Menyebutkan MPR Melantik Presiden Dan Wakil Presiden
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Nasional > Herdiansyah Hamzah Mengatakan Terdapat Kekeliruan Yang Menyebutkan MPR Melantik Presiden Dan Wakil Presiden
Nasional

Herdiansyah Hamzah Mengatakan Terdapat Kekeliruan Yang Menyebutkan MPR Melantik Presiden Dan Wakil Presiden

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Oktober 20, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20241020 060420 0449
Photo Ilustrasi, Oleh, Patrick (Chanel7.id) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjalani prosesi pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung MPR pada Minggu, 20 Oktober 2024.
SHARE
Bagikan Berita

Jakarta, Chanel7.id – Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ menerangkan pada Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengatakan sebelum memangku jabatan, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengatakan hingga saat ini terdapat kekeliruan yang menyebut MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI. Padahal, kata dia, setelah amendemen UUD 1945 pascareformasi 1998 maka Presiden dan Wakil Presiden hanya membacakan sumpah di hadapan MPR.

Read More

IMG 20260824 144741
Klaten Menuju Epicentrum Otomotif Pasca Suksesnya Gelaran Kejurnas Motocross
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026
GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia
FDTOI Siap Gelar Aksi Serentak di 16 Daerah

“Pascaamendemen UUD itu MPR adalah lembaga yang setara dengan lembaga-lembaga yang lain. Jadi, kalau disebut MPR melantik presiden itu keliru,” ujar Castro saat dihubungi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10/24).

Adapun sumpah tersebut berbunyi:

- Advertisement -

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

“Dia hanya membaca sumpah di hadapan MPR. Jadi, MPR tidak melantik presiden,” tegas Castro.

Kekeliruan UU MD3

- Advertisement -

Sementara itu, lanjut Castro, pada Pasal 33 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatakan ‘MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.’

Kemudian di dalam Pasal 34 angka 4 disebutkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.

“UU MD3 ini keliru. Kan acuannya mesti di UUD. Bahwa presiden hanya diambil sumpahnya di hadapan MPR. Kan enggak ada kewenangan melantik,” ucap Castro.

- Advertisement -

“Kalau disebut MPR punya kewenangan melantik, artinya MPR lebih tinggi dong dibanding presiden,” sambungnya.

Melansir dari beberapa sumber awak media yang mengabarkan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjalani prosesi pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung MPR pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Mereka akan menggantikan posisi Joko Widodo dan Ma’ruf Amin di pucuk pemerintahan Indonesia selama lima tahun ke depan.

Sejumlah persiapan termasuk gladi kotor dan bersih sudah dilakukan. Prosesi besok juga akan mengundang sejumlah pihak terkait seperti mantan Presiden dan Wakil Presiden serta kepala negara dari negara lain.

 

 

 

®Patrick 

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink1
Previous Article Compress 20241019 134208 8617 Bangunan SD Negeri 091584 Dolok Sinumbah Kecamatan Huta Bayu Raja Sudah Terlihat Tidak Layak
Next Article Compress 20241021 061934 4795 Di Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran, Ini Daftar Lengkap Menteri Dan Wamen
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261006 194620 0417
Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan
Pemda Oktober 6, 2026
IMG 20261006 085041
Euforia Merah Putih: Semarang Rayakan Kemenangan Timnas
Olahraga Oktober 6, 2026
Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260824 144741
Nasional

Klaten Menuju Epicentrum Otomotif Pasca Suksesnya Gelaran Kejurnas Motocross

Agustus 24, 2026 165 Views
IMG 20260623 224153
Nasional

Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Juni 23, 2026 130 Views
IMG 20260518 203841
Nasional

GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 19, 2026 159 Views
IMG 20260513 202142
Nasional

FDTOI Siap Gelar Aksi Serentak di 16 Daerah

Mei 14, 2026 309 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?