JAKARTA, CHANEL7.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga telah membayar suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dari Dapil Sumsel.
Penetapan Tersangka KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena ia diketahui menghalangi operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku.
Pemeriksaan dan Penahanan Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Setelah pemeriksaan, KPK memutuskan untuk menahan Hasto karena memiliki cukup alat bukti. Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.
®Patrick

