CIAMIS, CHANEL7.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini masih dalam tahap sosialisasi, khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, Perpanjangan akan dilaksanakan mulai tanggal 02 sampai 04 September 2024.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon potensial yang belum sempat mendaftar. Pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dan partai politik untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” katanya, Sabtu (31/08/2024) di Aula Hotel The Priangan Sudirman Ciamis.
Dijelaskan Oong, KPU telah membuka masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Ciamis, pilkada serentak selama tiga hari, mulai Selasa-Kamis (27-29/08/2024).
- Advertisement -
Sedangkan pada hari terakhir atau hari Kamis, pelayanan pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 WIB.
“Hingga saat ini baru satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 ini, yaitu pasangan Herdiat dan Yana yang didukung oleh 15 partai politik,” jelasnya.
Dijelaskannya, pada pendaftaran awal memang disampaikan oleh calon bupati dan wakil bupati ada 18 partai politik yang mendukung pasangan HY. Namun sampai jam 23.59 di aplikasi Silonkada hanya ada 15 partai politik, artinya ada dua partai politik di Ciamis yang belum mengusulkan pasangan calon itu, yaitu Partai Hanura dengan PSI, sedangkan partai Garuda dibatalkan keikutsertaan di pemilu kemarin.
Menurutnya, Partai Hanura dan PSI sampai jam 23.59 tidak mengusulkan pasangan calon, dalam regulasi apabila sampai Kamis 29 Agustus 2024 jam 23.59 hanya ada satu pasangan calon, maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran. Hal ini sesuai regulasi Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024 yang menyatakan harus memenuhi dua pasangan calon.
“Jika sudah melakukan perpanjangan dan masih tetap satu pasangan calon, maka pasangan tersebut ditetapkan sebagai calon sesuai dengan regulasi yang mengatur,” jelasnya.
- Advertisement -
Oong juga mengatakan, secara administratif, memang di Silonkada tidak ada, tetapi terkonfirmasi PSI itu sudah ada tapi tidak diupload ke Silonkada, hanya Hanura tidak memberikan surat dari DPP nya.
Potensi pasangan HY itu, di poin b jelas, apabila ada partai politik yang menarik dukungan bergabung dengan dua partai tersebut. Itu masih dibuka ruang dimungkinkan melakukan pendaftaran di perpanjangan ini.
“Di Jawa Barat hanya Kabupaten Ciamis saja yang memiliki satu Paslon bupati dan wakil bupati. Makanya hari ini kami melakukan sosialisasi, waktu pendaftarannya itu dari mulai tanggal 02-04 September 2024. Kita lihat nanti di perpanjangan apakah ada yang menarik dukungannya atau tidak,” ujarnya
- Advertisement -
Oong berharap dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini, Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, akan ada lebih banyak pasangan calon yang mendaftar sehingga kompetisi dalam Pilkada nanti bisa lebih sehat dan demokratis,” ungkapnya,
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, sangat mendukung terhadap keputusan KPU tersebut, dengan syarat bahwa perpanjangan tetap harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan untuk memaksimalkan tahapan tanpa menyalahi aturan, dan memastikan tidak ada dugaan mal-administrasi.
“Kami mempersilakan KPU untuk melanjutkan perpanjangan, selama tetap berada dalam koridor regulasi agar tidak menimbulkan masalah,” pungkasnya.
®Nay

