YOGYAKARTA, CHANEL7.ID – Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) menggelar pertemuan strategis dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 18 September 2025. Bertempat di ruang Nakula, kantor Diskominfo DIY, delegasi FOYB yang dipimpin Ketua umumnya Wuri Rahmawati bersama Kuasa Hukum Widiantoro, Praktisi Transportasi Online Yos Shanto, serta mitra driver Grab, Wawan dan Geger, yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si., beserta jajaran staf. Rangkaian tatap muka yang dimulai pukul 09.35 dan berakhir pukul 11.40 WIB tersebut menandai upaya advokasi lanjutan FOYB terhadap kebijakan aplikator Grab yang dinilai merugikan pengemudi (19/09/2025).
FOYB memaparkan urgensi meminta Diskominfo DIY menjembatani audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomDigi) RI. Permohonan audiensi ini sedianya dirancang dalam dua format, pertemuan tatap muka di kantor pusat KemenKomDigi atau forum daring yang melibatkan jajaran direktur terkait. Tujuannya untuk menyampaikan rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang telah mengeluarkan kesimpulan tentang dugaan pelanggaran tarif bersih oleh aplikator Grab. FOYB berharap Diskominfo DIY bersedia menjadi mediator agar aspirasi pengemudi ojol dapat diterima dan ditindaklanjuti di tingkat kementerian.
Wuri Ketua FOYB saat dikonfirmasi awak media Chanel7 id seusai pertemuan menyatakan “Pada intinya, FOYB menilai program “Grab Bike Hemat Berbayar” yang dicanangkan Aplikator Grab telah memotong pendapatan mitra pengemudi dengan dalih biaya langganan. Skema tarif bertingkat tersebut menurut FOYB telah mengkhianati ketentuan tarif bersih yang dijamin oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Dengan mengenakan biaya langganan, pendapatan mitra dianggap tidak lagi sesuai hitungan tarif dasar minus potongan jasa aplikator. Alhasil, banyak pengemudi yang merasakan pendapatan bersih harian mereka merosot drastis, bahkan di bawah ambang batas kebutuhan hidup layak di kota-kota besar.” tegas Wuri
Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho menegaskan bahwa secara struktur birokrasi, Diskominfo DIY tidak berada dalam lini koordinasi langsung dengan KemenKomDigi RI. Diskominfo DIY bertanggung jawab kepada Gubernur DIY, sehingga tidak memiliki jalur administrasi formal untuk menginstruksikan kebijakan di level kementerian pusat. Meski demikian, ia menyatakan komitmennya mempelajari rekomendasi Kemenhub RI dan memanfaatkan seluruh jaringan komunikasi yang ada untuk memfasilitasi FOYB dalam mengirimkan surat permohonan audiensi ke KemenKomDigi.
Dalam pertemuan tersebut, FOYB juga menyampaikan kesiapan menerima konsekuensi terberat, yakni dukungan terhadap potensi penutupan layanan aplikasi Grab secara nasional oleh KemenKomDigi RI. Langkah ini dipandang sebagai sanksi tegas jika Aplikator Grab tetap menutup mata terhadap rekomendasi Kemenhub RI, agar menghapus program Grab Bike Hemat Berbayar. FOYB melihat ancaman penutupan ini bukan sekadar gertakan, melainkan dorongan bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusannya menegakkan regulasi dan melindungi hak bagi mitra pengemudi.
Praktisi Transportasi Online Yos Shanto menegaskan bahwa program Grab Bike Hemat Berbayar tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melanggar semangat dan substansi KM 667/2022 tentang tarif bersih pengemudi. “Tidak boleh ada potongan lagi setelah tarif bersih ditetapkan,” ujarnya. Menurut Yos, keberadaan biaya langganan bertentangan dengan prinsip tarif transparan dan adil, yang selama ini menjadi payung regulasi tarif ojek online di Indonesia.
Sementara itu, Kuasa Hukum FOYB Widiantoro menambahkan bahwa jika Grab tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi Kemenhub RI, KemenKomDigi RI memiliki wewenang memberikan sanksi administratif hingga menutup layanan secara nasional. “Ini langkah terakhir yang dapat diambil negara untuk memastikan kepatuhan aplikator terhadap regulasi transportasi online,” tegasnya. Widiantoro menekankan pentingnya intervensi cepat dari pemerintah pusat agar skema pemotongan pendapatan mitra tak terus berlanjut dan merusak kepercayaan publik terhadap platform digital.
Di sisi lain, Hari Edi Tri meyakinkan FOYB bahwa Diskominfo DIY akan menyiapkan draf surat permohonan audiensi serta lampiran rekomendasi resmi dari Kemenhub RI. Dia juga berjanji membuka jalur komunikasi daring dengan Sekretariat KemenKomDigi dan menginstruksikan stafnya untuk memantau perkembangan koordinasi. “Meski tidak punya kewenangan langsung, kami akan menggunakan otoritas kami sebagai perwakilan pemerintah daerah untuk membantu proses audiensi,” ujarnya meyakinkan.
Pertemuan FOYB dan Diskominfo DIY ini terjadi di tengah dinamika regulasi transportasi online yang terus berkembang. Pemerintah melalui Kemenhub dan KemenKomDigi tengah merumuskan kerangka aturan yang berupaya menyeimbangkan antara kepentingan pengemudi, konsumen, dan aplikator. Kasus Grab Bike Hemat Berbayar menjadi sorotan karena menunjukkan dilema, kebutuhan aplikator agar bisnis berkelanjutan versus hak pengemudi atas pendapatan yang layak. Kedua kementerian diharapkan segera mengeluarkan kebijakan final demi ketegasan dan kepastian hukum di sektor ini.
Ke depan, FOYB akan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Diskominfo DIY, menyerahkan surat audiensi, serta memantau respons KemenKomDigi RI. Langkah ini diharapkan membuka jalan dialog yang konstruktif antara pengemudi ojol dan regulator pusat. Jika upaya administratif tidak membuahkan hasil memadai, FOYB siap menggalang dukungan publik dan melibatkan lembaga legislatif untuk menuntut perubahan regulasi. Dalam situasi apapun, FOYB menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan mitra pengemudi dan memastikan pemerintah menegakkan aturan tanpa kompromi.
Dengan pertemuan ini, FOYB dan Diskominfo DIY menegaskan bahwa kolaborasi antar-lembaga daerah dan pusat menjadi kunci menyelesaikan persoalan transportasi online. Meski jalur birokrasi tidak selalu mulus, keseriusan dan ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran regulasi akan menjadi tonggak penting bagi masa depan ekosistem ojol di Indonesia.
®Pitut Saputra

