CIREBON, CHANEL7.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) di Pemerintah Desa (Pemdes) Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, semakin mencuat. Indikasi penyalahgunaan semakin kuat setelah pernyataan Kuwu Pekantingan yang mengakui bahwa kesalahan dalam pengelolaan keuangan PAD tidak hanya terjadi di masa kepemimpinannya, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain seperti desa lainya dan situasi ini bisa menjadi alarm bahaya bagi desa yang ada di wilayah Kecamatan Klangenan.
Salah satu persoalan krusial adalah sistem sewa atau tumbungan TKD yang menumpuk dan patut diduga tidak jelas peruntukannya. Dana yang seharusnya dialokasikan lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan TKD yang menjadi sumber utama PADesa.
Lebih lanjut, persoalan ini bukan sekadar terindikasi nya kekeliruan dalam pengelolaan administrasi dan administratif, persoalan ini berpotensi menjadi bom waktu hukum yang dapat menyeret banyak pihak yang terlibat dalam TKD yang merupakan sumber utama bagi PADesa. Indikasi ketidakwajaran ini juga dikhawatirkan tidak hanya terjadi di Pekantingan, tetapi bisa merambah ke desa-desa lain di Kecamatan Klangenan yang mengalami pola pengelolaan serupa.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 22 Februari 2025, seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, sebut saja “NN”, mengungkapkan luas TKD yang dikelola oleh desa. “Titisara ada 25 lorog, luasnya setengah bauan, dan tanah bengkok sekitar 25 hektaran,” ujar NN dengan singkat.
Kendati demikian, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa besarnya aset desa pekantingan tidak berbanding lurus dengan kenyataan dari pemasukan PADesa yang seharusnya dinikmati manfaatnya lebih besar oleh masyarakat, justru berbanding terbalik, situasi ini terindikasi tidak berdasarkan regulasi yang berlaku, sebagaimana minimal 70% dari PADesa wajib digunakan untuk kesejahteraan masyarakat atau demi asas kepentingan umum, bukan hanya untuk kepentingan aparatur desa.
Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan TKD di Pekantingan yang menunjukkan bahwa manfaat PADesa justru lebih banyak mengalir ke pihak-pihak tertentu ketimbang masyarakat yang seharusnya lebih besar menjadi penerima manfaatnya. Fakta ini semakin memperkuat indikasi adanya sistem yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa terhadap publik.
®Hadiyanto