JABAR, CHANEL7.ID – Jum,at 1 Maret 2024, 13:00 WIB laporan dari dugaan pemalsuan data Akta Notaris Oleh Notaris inisial (AW), yang berada di kota Tasikmalaya, dilaporkan ke pihak kepolisian polresta Tasikmalaya di tolak, menurut keterangan pelapor Tatan, karena menurut kepolisian pelapor harus mengadukan dulu kepada pihak MKN/Majelis Kehormatan Notaris.
Tatan Juga mengatakan, Polisi juga bertanya kepada saya, apa yang dirugikan kepada bapa?, saya menjelaskan, “Setelah saya mendapatkan salinan Akta notaris itu, saya langsung mencari orang yang tercantum di akta notaris orang yang memberikan pinjaman kepada saya, untuk membahas sertifikat yang telah saya jaminkan di orang tersebut, “Ucapnya (3 Maret 2024) Ciamis, Jawa Barat.
Karena saya merasa janggal, “Kan dari awal saya di bawa ke notaris, itu oleh (U) Inisial, namun ketika saya mendapatkan salinan akta notaris, kenapa yang tercantum di akta itu bukan (U) dan malah orang lain, dan setelah saya cek orang tersebut tidak ada, bahkan pihak desa sampai RT/RW di tempat menyatakan kalau orang tersebut tidak terdaftar di BIK/Buku Induk Kependudukan. “Paparnya
“Sejak pertama perjanjian akta notaris (AW), salinan tidak langsung di diberikan kepada saya, ketika saya meminta, baru diberikan, pada 23 Februari 2024, Sedangkan perjanjian di akta notaris, di buat pada tanggal 12 desember 2023, bahkan sebelum saya menerima salinan Akta Notaris, pada saat saya meminta salinan Akta ke Pihak Notaris, pada tanggal 20 Februari 2024, staf dari pihak Notaris (AW) Di kantornya, yang bertepatan di kota Tasikmalaya, menawarkan perubahan sepihak, namun pada saat itu saya menolak, karena saya rasa itu sepihak, “Tutupnya
- Advertisement -
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan untuk memberikan statement dari pihak-pihak lainnya.
®Yusef