CIREBON, CHANEL7.ID – Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBDes dan seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum, kini mulai disorot warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang tertera di baliho publikasi APBDes, PADesa Desa Lurah pada tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 211.000.000 (dua ratus sebelas juta rupiah). Namun, pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa (TKD) dinilai tidak transparan oleh masyarakat.
Seorang warga yang identitasnya masih dirahasiakan, sebut saja NN, menilai kekayaan TKD milik Desa Lurah cukup besar dan harus dikelola secara terbuka. “Kalau untuk titisara ada sekitar 4 hektar di Susukan dan kurang lebih 1 hektar di sekitar sini. Untuk bengkok, silakan konfirmasi ke desa, ada berapa luasnya dan digunakan untuk apa saja. Itu kekayaan mutlak milik desa dan harus dikelola sesuai regulasi serta transparan kepada masyarakat, ”ungkap seorang warga, Rabu (18/09/2025).
Sementara itu, Sekretaris Desa Lurah, Goni, memberikan keterangan terkait penggunaan PADesa yang bersumber dari TKD, baik titisara maupun bengkok. “PAD hanya sekitar Rp 40 juta dari titisara yang luasnya sekitar 4 hektar. Sementara dari bengkok seluas 24 hektar dibagi untuk tunjangan tambahan perangkat desa,” jelasnya.
- Advertisement -
Dugaan monopoli pengelolaan TKD di Desa Lurah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Warga berharap pemerintah desa dapat membuka secara transparan perhitungan hasil pengelolaan TKD agar jelas berapa besar pemasukan riil dan bagaimana penggunaannya, sehingga tidak menimbulkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan.
®Hadiyanto

