GROBOGAN, CHNANEL7.ID – Enam tempat karaoke dan satu panti pijat ilegal di Desa Kwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bakal ditutup paksa. Keenam tempat karaoke tersebut yakni Cahaya Musik, Kafe Ela, Maesa Kafe, Wulan Kafe, Gayeng Kafe dan MK Kafe.
Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan, Ahmad Rifqi Syamsul Huda menyatakan, pihaknya telah menerima permintaan resmi dari Disporabudpar untuk melakukan penutupan tempat karaoke tersebut.
Dikatakan, tempat hiburan tersebut dinilai melanggar aturan. Terlebih, pihak Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali sejak Mei hingga Juni 2025.
”Disporabudpar melaporkan bahwa keberadaan kafe karaoke di Desa Kuwaron itu melanggar hukum. Bahkan, SP3 pun tidak digubris, ”ujar Rifqi, Selasa (2/7/25).
Diketahui, tempat karaoke tersebut telah menjadi sorotan publik sejak adanya operasi gabungan pada Mei 2025 lalu, Bahkan, keributan yang terjadi sempat viral di media sosial.
Dijelaskan, pendirian tempat karaoke itu diketahui melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 3 Tahun 2020.
Rifqi memaparkan, bersama lintas sektor pihaknya telah menyusun langkah-langkah untuk melakukan penutupan. Namun, untuk langkah pembongkaran masih diperlukan koordinasi lanjut.
Sebab, bangunan karaoke berdiri di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Sehingga, pihaknya perlu koordinasi dengan PUPR Grobogan untuk tahap eksekusi.
Terpisah, Kepala Desa Kuwaron Ali Musyafak, pihaknya bersama jajaran pemerintah desa sudah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan.
Menurutnya, berdirinya tempat karaoke itu sudah menyalahi aturan Perda. Baik dari sisi perizinan maupun lokasi. Ia pun memastikan keberadaan karaoke tersebut tidak ada sedikitpun kontribusi untuk desa.
- Advertisement -
®Aziz

